BeritaRafflesia.com, Kepahiang – Sorotan terkait pengadaan mobil dinas (mobnas) baru senilai Rp900 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapat penjelasan. Anggaran pengadaan kendaraan tersebut ternyata telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026, bukan melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Informasi mengenai alokasi anggaran tersebut sebelumnya ramai menjadi perhatian publik, terlebih di tengah kebijakan pemerintah daerah melakukan pengetatan dan rasionalisasi anggaran pada APBD-P 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan satu unit kendaraan dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport 4×4 dengan anggaran sekitar Rp900 juta memang tercantum dalam APBD TA 2026. Kendaraan tersebut diperuntukkan sebagai kendaraan jabatan Wakil Bupati Kepahiang.
“Perlu diluruskan, anggaran Rp900 juta untuk kendaraan dinas operasional itu posisinya di anggaran murni 2026. Jadi bukan di anggaran perubahan. Kalau di APBD-P itu memang kita sedang melakukan pengetatan dan rasionalisasi,” ujar sumber resmi Pemkab Kepahiang yang enggan disebutkan namanya, Minggu (5/10/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang menyebut pengadaan mobnas Rp900 juta dilakukan melalui APBD-P 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, membenarkan pengadaan satu unit mobil dinas tersebut. Ia menjelaskan, kendaraan itu dibeli untuk memenuhi kebutuhan kendaraan jabatan Wakil Bupati Kepahiang dan telah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Menurut Pemkab Kepahiang, pengadaan kendaraan tersebut berkaitan dengan spesifikasi kendaraan dinas wakil bupati sebelumnya yang menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin 2.800 cc. Pemkab menyebut spesifikasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi acuan pemerintah daerah.
Pengadaan kendaraan baru dengan kapasitas 2.500 cc kemudian dilakukan pada tahun anggaran 2026.
Di sisi lain, pengadaan mobnas tersebut tetap menjadi perhatian karena pada APBD-P 2026 Pemkab Kepahiang juga melakukan pengetatan anggaran. Sejumlah rencana pengadaan lain, termasuk kendaraan pemadam kebakaran dan alat berat untuk mendukung operasional pengelolaan sampah, disebut batal karena keterbatasan anggaran.
Dengan demikian, persoalan utama terkait pengadaan mobnas Rp900 juta tersebut bukan terletak pada penganggarannya di APBD-P, melainkan pada fakta bahwa pengadaan tersebut telah dialokasikan sejak APBD murni Tahun Anggaran 2026.
(Jhon)












