Hearing Bersama FSPMI Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Penolakan Omnibus Law

- Penulis

Selasa, 10 November 2020 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Selasa (10/11) pagi, Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, menerima hearing perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu.

Hearing ini terkait Penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, selain itu mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 202.

Turut hadir dalam hearing tersebut, Ketua DPW FSMI beserta Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari beberapa perusahaan, Kadis Nakertrans, Kasat Pol PP serta Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Ketua DPW FSMI Provinsi Bengkulu Roeslan Efendi menjelaskan, dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, pihaknya membawa dua issu besar, yang diharapkan dapat disampaikan Pemprov Bengkulu ke pemerintah pusat.

“Kami dari FMSI menolak UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” sebut Roeslan.

Meskipun mereka memaklumi keputusan itu ada di pusat, Namun pihaknya menghargai pemerintah daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka untuk menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Peran Pemuda dan Media Sangat Penting 

Selanjutnya, kata Roeslan, terkait tidak naiknya UMP tahun 2021 dengan alasan Covid -19 ini, pihaknya terus berjuang agar UMK Kabupateen Mukomuko naik dari tahun sebelumnya, untuk itu pihaknya juga meminta Pemprov Bengkulu agar dapat meng-SK- kan UMP tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

“Kami harap apa yang kami rekomendasikan itu dapat dijalankan, karena rekomendasi tersebut telah melalui kajian bersama dengan pihak asosiasi perusahaan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten I Supran mengapresiasi keinginan dan harapan FSMI dan aspirasi mereka akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Aspirasi teman-teman kita tampung dan akan tetap kita sampaikan ke Pemerintah pusat,” kata Supran.

Di samping itu, Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini berharap FSMI dapat meneliti dan memahami kembali isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, agar tidak salah dalam mengambil langkah untuk memperjuangkan nasib para pekerja.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru