Hearing Bersama FSPMI Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Penolakan Omnibus Law

- Penulis

Selasa, 10 November 2020 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Selasa (10/11) pagi, Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, menerima hearing perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu.

Hearing ini terkait Penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, selain itu mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 202.

Turut hadir dalam hearing tersebut, Ketua DPW FSMI beserta Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari beberapa perusahaan, Kadis Nakertrans, Kasat Pol PP serta Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Ketua DPW FSMI Provinsi Bengkulu Roeslan Efendi menjelaskan, dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, pihaknya membawa dua issu besar, yang diharapkan dapat disampaikan Pemprov Bengkulu ke pemerintah pusat.

“Kami dari FMSI menolak UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” sebut Roeslan.

Meskipun mereka memaklumi keputusan itu ada di pusat, Namun pihaknya menghargai pemerintah daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka untuk menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Pantai Panjang Telan Korban, Dua Pekerja Rest Area Tol Bengkulu Tenggelam di Pantai Pasir Putih

Selanjutnya, kata Roeslan, terkait tidak naiknya UMP tahun 2021 dengan alasan Covid -19 ini, pihaknya terus berjuang agar UMK Kabupateen Mukomuko naik dari tahun sebelumnya, untuk itu pihaknya juga meminta Pemprov Bengkulu agar dapat meng-SK- kan UMP tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

“Kami harap apa yang kami rekomendasikan itu dapat dijalankan, karena rekomendasi tersebut telah melalui kajian bersama dengan pihak asosiasi perusahaan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten I Supran mengapresiasi keinginan dan harapan FSMI dan aspirasi mereka akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Aspirasi teman-teman kita tampung dan akan tetap kita sampaikan ke Pemerintah pusat,” kata Supran.

Di samping itu, Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini berharap FSMI dapat meneliti dan memahami kembali isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, agar tidak salah dalam mengambil langkah untuk memperjuangkan nasib para pekerja.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru