Polres Bengkulu Larang Mobil Jenis Pick Up Bawak Penumpang Saat Merayakan Tahun Baru

- Penulis

Senin, 28 Desember 2020 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com– Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) jajaran Polres kota Bengkulu melarang masyarakat baik di dalam kota maupun keluar Kota Bengkulu yang melaksanakan liburan Natal dan tahun baru dengan membawa penumpang menggunakan mobil jenis Pick Up atau bak terbuka, kerena di anggap membahayakan keselamatan dan tidak mengikuti protokol kesehatan akibat tidak menjaga jarak.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikap atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang Jika nanti ada kita temukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan kita lakukan tindakan tegas berupa penilangan,” ungkapnya, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga  Wawali Bengkulu Lakukan Audiensi Bersama Kepala BKKBN Pasal Percepatan Penurunan Stunting  

Larangan mobil pikap atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulLintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru