Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Optimalkan PAD

- Penulis

Senin, 4 Januari 2021 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pendapat daerah dan pertimbangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021, Pemprov Bengkulu mengeluarkan perubahan tarif PBBKB (Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor) untuk jenis BBK (Bahan Bakar Khusus) atau BBM Non Subsidi per 01 Januari 2021.

Dengan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 10%.

Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar 5%.

“Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu, karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah dibanding 9 provinsi lain di wilayah Sumatera,” jelas Yuliswani pada Konferensi Pers terkait Perubahan Tarif PBBKB di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (04/12).

Baca Juga  Panen Kabuapaten Lebong Raya Tingkatkan Indeks Pertanaman Terbaik

Ditambahkan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, perubahan tarif pajak PBBKB ini juga telah disosialisasikan sepanjang tahun 2020 lalu. Sehingga baru pada 2021 ini tarif ini diberlakukan.

“Selama 1 tahun kami kira sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang secara intens dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” imbuhnya.

Sementara itu dijelaskan Ferdi Fajrian Adicandra selaku Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu, dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000,-/liter, Pertamax

Rp9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900,-/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650,-/ liter.

“Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah. Hal tersebut memberikan perbedaan harga sedikit antar provinsi di wilayah Indonesia dan kami harus menyesuaikan tarif ini,” ungkapnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB