Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda

- Penulis

Jumat, 15 Januari 2021 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan Aplikasi e-Perda. Acara dilakukan secara langsung dan melalui virtual pada hari Rabu (13/01/21) dengan diikuti Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota terpilih, Pejabat dari Pusdatin Setjen Kemendagri, serta Pejabat Administrator dan Jabatan fungsional tertentu dari Ditjen Otda.

“Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah,” kata Ditjen Otda Akmal Malik.

Akmal juga menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

“Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah,” tuturnya.

Sebagaimana penjelasannya, sistem e-Perda ini akan diselesaikan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu sebagai berikut:

Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional).

Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait, hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, sedangkan untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan simulasi penggunaan sistem aplikasi e-Perda yang diwakili oleh Biro Hukum Provinsi Banten dan Bagian Hukum Kota Bogor selaku pilot project penggunaan aplikasi e-Perda. Dalam kesempatan ini, disampaikan testimoni dari daerah yang dijadikan Pilot Project penerapan Aplikasi e Perda. “Sistem teknologi, ternyata pada saat dipraktikan Aplikasi e-Perda sangat mudah digunakan dan hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk melakukan upload dokumen pengajuan fasilitasi rancangan peraturan daerah, tentunya ini sangat membantu proses pembentukan produk hukum daerah yang lebih efektif dan efisien serta akuntabel,” ujar keduanya.

Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance. Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.

“Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional, terutama dalam interaksi dan sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah,” kata Akmal.
 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo
Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz
Bali Siap Sambut IAWP 2026, Perkuat Jejaring Polwan Dunia
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Personel Damai Cartenz Partisipasi Dalam Giat Donor Darah di Polres Nabire
Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026
Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja
Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:03 WIB

Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Personel Damai Cartenz Partisipasi Dalam Giat Donor Darah di Polres Nabire

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja

Berita Terbaru