Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda

- Penulis

Jumat, 15 Januari 2021 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan Aplikasi e-Perda. Acara dilakukan secara langsung dan melalui virtual pada hari Rabu (13/01/21) dengan diikuti Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota terpilih, Pejabat dari Pusdatin Setjen Kemendagri, serta Pejabat Administrator dan Jabatan fungsional tertentu dari Ditjen Otda.

“Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah,” kata Ditjen Otda Akmal Malik.

Akmal juga menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

“Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah,” tuturnya.

Sebagaimana penjelasannya, sistem e-Perda ini akan diselesaikan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu sebagai berikut:

Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional).

Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait, hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, sedangkan untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  PATROLI MALAM, BABINSA MEMBERI HIMBAUAN TENTANG COVID-19

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan simulasi penggunaan sistem aplikasi e-Perda yang diwakili oleh Biro Hukum Provinsi Banten dan Bagian Hukum Kota Bogor selaku pilot project penggunaan aplikasi e-Perda. Dalam kesempatan ini, disampaikan testimoni dari daerah yang dijadikan Pilot Project penerapan Aplikasi e Perda. “Sistem teknologi, ternyata pada saat dipraktikan Aplikasi e-Perda sangat mudah digunakan dan hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk melakukan upload dokumen pengajuan fasilitasi rancangan peraturan daerah, tentunya ini sangat membantu proses pembentukan produk hukum daerah yang lebih efektif dan efisien serta akuntabel,” ujar keduanya.

Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance. Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.

“Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional, terutama dalam interaksi dan sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah,” kata Akmal.
 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tinjau Pameran Hari Bhayangkara ke-80, Produk Dalam Negeri Dominasi Inovasi Kepolisian
Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah
Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan
Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis
Polda Lampung Gelar Bazar, Pasar Rakyat, Olahraga Bersama, dan Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Tinjau Pameran Hari Bhayangkara ke-80, Produk Dalam Negeri Dominasi Inovasi Kepolisian

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:53 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru