Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar Penuh THR 2021

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pekerja secara penuh. Batas waktu pembayaran THR pun harus diserahkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Kami mohon pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR buruh sesuai perundangan. Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sudah memberi dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

“Kalau pun [perusahaan] terdampak, kelonggarannya adalah THR tetap harus dibayarkan, paling lambat dibayar sebelum hari keagamaan,” jelas Ida.

Baca Juga  Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan Bengkulu,Rosjonsyah Tegaskan Akuransi Program Harus Tepat Sasaran

Kelonggaran lain yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan. Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.

“Pembahasannya dilakukan kekeluargaan, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan selama 2 tahun terakhir. Kesepakatan ini enggak menghilangkan kewajiban pengusaha [untuk bayar THR],” jelasnya.

Agar pembayaran THR di tahun ini bisa kembali normal dan dibayarkan secara penuh serta tepat waktu, Kemenaker sudah membentuk satgas pelayanan konsultasi penegakan hukum 2021.

“Di pusat ada dan ini akan diikuti di daerah agar pembayaran THR bisa jalan dengan efektif. Keterlibatan Pemda dalam mendorong kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi perekonomian tetap kondusif,” pungkasnya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi ke Wakil Gubernur Bengkulu, Komandan Lanud SMH Sampaikan Progres Pembangunan Satrad TNI AU
Sekdaprov Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Memimpin Apel di Dinas Kominfotik
Pemprov Bengkulu Apresiasi Pengukuhan Enam Guru Besar Universitas Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal
Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu
Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Helmi- Dedy Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, Produk UMKM Diborong dan Dibagikan kepada Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:41 WIB

Audiensi ke Wakil Gubernur Bengkulu, Komandan Lanud SMH Sampaikan Progres Pembangunan Satrad TNI AU

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:07 WIB

Sekdaprov Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Memimpin Apel di Dinas Kominfotik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Pengukuhan Enam Guru Besar Universitas Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:53 WIB

Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu

Berita Terbaru