Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Wajibkan Pengusaha Bayar Penuh THR 2021

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pekerja secara penuh. Batas waktu pembayaran THR pun harus diserahkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Kami mohon pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR buruh sesuai perundangan. Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sudah memberi dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

“Kalau pun [perusahaan] terdampak, kelonggarannya adalah THR tetap harus dibayarkan, paling lambat dibayar sebelum hari keagamaan,” jelas Ida.

Baca Juga  Polri Pimpin Timnas, Pencak Silat Indonesia Borong Emas di Belgia

Kelonggaran lain yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan. Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.

“Pembahasannya dilakukan kekeluargaan, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan selama 2 tahun terakhir. Kesepakatan ini enggak menghilangkan kewajiban pengusaha [untuk bayar THR],” jelasnya.

Agar pembayaran THR di tahun ini bisa kembali normal dan dibayarkan secara penuh serta tepat waktu, Kemenaker sudah membentuk satgas pelayanan konsultasi penegakan hukum 2021.

“Di pusat ada dan ini akan diikuti di daerah agar pembayaran THR bisa jalan dengan efektif. Keterlibatan Pemda dalam mendorong kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi perekonomian tetap kondusif,” pungkasnya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja
Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia
Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya
Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Bhabinkamtibmas Hadiri Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 115 Kaur
Adi Mambrasar Puji Kiprah Satgas Damai Cartenz, Humanis dalam Pelayanan, Tegas dalam Penegakan Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:47 WIB

Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo

Senin, 1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 16:08 WIB

Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02 WIB

Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja

Berita Terbaru