Sidang Paripurna DPRD Propinsi, Agenda Laporan Pansus Raperda RT RW

- Penulis

Senin, 26 April 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu.Beritarafflesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT dan RW) Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2032, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/4/2021).

Rapat Paripurna ke 9 masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, yang dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah beserta jajarannya.

Disampaikan Ketua Pansus Jonaidi, dari 143 pasal yang terdapat dalam Raperda RT dan RW 2021-2032, setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus maka terdapat 106 pasal yang mengalami perubahan.

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Bersama Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri Beserta Jajaran poto bersama setelah selesai rapat paripurna Senin (26/4/2021).

“Raperda tentang RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032 terdiri dari 106 pasal yang mengalami perubahan, di mana 37 pasal dihapus, 71 pasal diubah, 23 pasal disisip serta 12 pasal tetap,” sebut Jonaidi.

Disampaikannya, dari hasil pembahasan serta berbagai masukan dan saran yang dihimpun dari berbagai pihak, maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti diantaranya, Pansus meminta kepada gubernur agar status Perda RT dan RW harus mendapat evaluasi dari menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah  saat pimpin rapat paripurna di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu

 

“Jadi status Perda RT dan RW sama seperti Perda APBD,” sebutnya.

Lanjutnya, dalam melakukan evaluasi  Perda Provinsi tentang RT dan RW daerah, hendaknya berkoordinasi dengan menteri yang mengurusi tentang tata ruang.

“Dan jika disetujui pada paripurna berikutnya maka Perda ini wajib mendapatkan evaluasi dari menteri terkait dan hasil evaluasi tersebut diserahkan dan dibahas kembali oleh DPRD Provinsi Bengkulu jika ada evaluasi atau catatan-catatan,” jelasnya.

Baca Juga  Paslon Rohidin-Rosjonsyah Unggul Sementara

Jonaidi berharap gubernur dan jajarannya dapat segera  menindaklanjuti semua tahapan evaluasi sampai disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda dan teregister.

“Diminta kepada gubernur dan jajarannya dapat menyesuaikan dokumen teknis, lampiran peta dan lampiran dokumen lainnya disesuaikan dengan hasil rapat Pansus hari ini dan disampaikan ke DPRD Provinsi sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.

Kemudian untuk sistem perkotaan, kata Jonaidi, diminta kepada gubernur dan juga bupati dan walikota untuk meningkatkan PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) di Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan ke kementerian terkait, agar semua pengelolaan ruang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Terhadap izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu, Panduan minta gubernur untuk dapat meninjau ulang, terutama pada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya.”Agar izinnya dicabut,” tegasnya.

Terhadap proses dan tindaklanjut atas usul review status dan fungsi kawasan hutan, Pansus merekomendasikan agar gubernur dapat terus mengupayakan persetujuan agar mendapatkan kepastian hukum.

“Untuk segera mengevaluasi Pergub atas turunan Perda RT dan RW tahun 2012 lalu agar dapat dievaluasi serta  disesuaikan dengan Perda Revisi RT dan RW yang sedang dibahas ini dan Insya Allah akan disahkan,” sampai Jonaidi diakhir Laporan Hasil Pembahasan Pansus.

Pembahasan Raperda RTRW tersebut akan dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna selanjutnya” (Joe) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB