Sumardi, Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu
BENGKULU.Beritarafflesia.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM. Menghimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya, “Perusahaan itu harus menyiapkan THR. Sesuai dengan kemampuan dan THR wajib dibayar lunas. Tidak ada lagi alasan, mau perusahaan batu bara, perusahaan lainnya THR harus sudah dibayar selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau minimal satu minggu sebelum lebaran,” tegas saat dihubungi di ruang kerjanya, Pada Kamis (29/4/21).
Di sampaikan politisi Golkar Dapil Kota Bengkulu ini, dalam lebaran tahun 2021 masih ditengah pandemic Covid-19 maka larangan mudik sudah di tetapkan, sehingga tidak ada kegiatan mudik. “Jadi, gak ada yang mudik pulang kampung. Sebab itu, keuangan para karyawan wajib dipenuhi THR nya oleh perusahaan,” tegas Sumardi.
Sumardi juga mengatakan, jangankan karyawan perusahaan swasta, seluruh tenaga honor maupun ASN pun juga harus dibayar. “Yang gak ada THR itu anggota DPRD dan Pensiunan ASN. Sebab itu, saya sampaikan kembali menyambung dari pemerintah, bahwa agar semua perusahaan yang ada di Bengkulu segera membayar THR bagi seluruh karyawan dan karyawatinya,” katanya.
Dalam hal ini, Sumardi menjelaskan, “ nanti kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya, maka ada Dinas Tenaga Kerja yang akan memamngil serta memprosesnya. Apa alasan perusahaan nanti kita minta keterangan dari argumen yang jelas. Kecuali perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan,” Tutupnya. (Rian)












