Lalai Saat Mengemudi, Plt Kadishub Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 7 Mei 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAKA: Kondisi mobil dinas Plt Kadishub Kabupaten Kepahiang saat mengalami kecelakaan di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi, pada awal April lalu.

 

KEPAHIANG.Beritarafflesia.com – Diduga lalai ketika mengemudi kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepahiang berinisial ZP, ditetapkan penyidik Satlantas Polres Kepahiang sebagai tersangka, pada kemarin kamis (6/5/2021).

Penetapan ini setelah kurang lebih 1 bulan, perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami ZP bersama kendaraan dinasnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Lantas Iptu Fery Octaviari, S.Ik, MH mengungkapkan, bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi perkara Laka Lantas beruntun ini, sudah tuntas dan dinyatakan rampung. Bahkan dari hasil penyelidikan yang sudah mereka lakukan, dengan tegas Fery mengungkapkan kalau ZP secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyelidikanya sudah tuntas dan perkaranya sudah naik penyidikan. Bahkan ZP yang terlibat dalam kasus ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Fery.

Dalam kasus ini, Fery mengungkapkan, jika ZP ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan. Sehingga perbuatanya tersebut membuat Kadis ini dijerat pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dengan dasar UU ini pula Fery mengakui jika tersangka bisa terancam dipenjara.

Baca Juga  Warga Desa Pasar Baru Protes 4 Perangkat Desa Menerima Bantuan BST

“Karena kelalaiannya, tersangka bisa terancam pidana penjara,” jelasnya.

Selanjutnya dia mengungkapkan kalau dalam perkara ini, tersangka yang berstatus sebagai ASN dan memang merupakan warga asli Kabupaten Kepahiang ini sama sekali tidak memiliki kemungkinan untuk melarikan diri. Oleh sebab itu meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fery mengatakan kalau ZP sama sekali tidak ditangkap atau ditahan.

“Proses penyelidikanya sudah tuntas dan sekarang sudah memasuki tahapan penyidikan. Jika sudah rampung nanti secepatnya perkara ini akan kami limpahkan,” tutupnya.

Sekedar mengingatkan kalau 1 April lalu, ZP mengendarai Mobil Dinas (Mobnas) jenis APV hitam yang biasa digunakanya untuk bekerja. Dalam perjalanan pulang bekerja tepatnya saat melintas di Desa Pulo Geto Baru, mobil yang dikemudikanya ini mendadak menabrak mobil jenis Mitsubishi Colt 300 yang ada di depannya.

Diduga lalai dan berkecepatan tinggi, benturan yang keras membuat mobil yang ada di depannya terperosok ke tepi badan jalan dan menabrak tembok rumah warga setempat. Nyaris memicu kemacetan lalu lintas, perkara ini kemudian langsung ditangani Satlantas Polres Kepahiang.

Sementara itu, ZP sendiri ketika dikonfirmasi RB, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan konfirmasi. Bahkan beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, sama sekali tidak ada respon dari ZP. (Jon)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat
Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes
Pemdes Renah Kurung Gelar Musyawarah Desa Bahas Rembuk Stunting Tahun 2026
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Desa 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Berita Terbaru