Foto : Ilusi BR
KAUR,Beritarafflesia.com – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, release status penanganan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Kendaraan Dinas (Randis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur.
Penyidik resmi mengumumkan peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan oleh seksi Pidsus Kejari Kaur. Senin (17/5/2021).
Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Randis Dishub ini akan menemukan siapa tersangkanya. Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kaur akan kembali memanggil pihak terkait guna mendapati barang bukti dan saksi tambahan.
Diketahui sebelumnya, telah dilaksanakan pelimpahan perkara yang dilakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, penyidikan seksi tindak pidana khusus untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan terkait pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020.
Dengan total anggaran sebesar Rp.946.112.000,- terkait pemeliharaan dan pembelian bahan bakar serta pelumas yang realisasi biaya tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti dukung yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Masyarakat diharapkan untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur sehingga siapapun yang berhadapan dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan dan diberikan sanksi sesuai perbuatan yang telah ia lakukan.
Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH membenarkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Randis Dishub Kaur tahun 2020.
“Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kaur menetapkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Randis Dishub Kaur dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ghufron.(Yanto)












