Lebong, Puluhan Pelanggar Prokes di Beri Sanksi

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim yustisi ketika memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes, selasa (18/5/2021).

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Sempat diam, tim Yustisi Kabupaten Lebong kembali turun melakukan operasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Operasi prokes dilaksanakan di depan masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Smart City Karang Nio. Hasilnya,mpuluhan pelanggar terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman umum (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa kegiatan operasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari ketua Tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. Selasa (18/05/2021)

“Sesuai perintah ketua tim satgas (Bupati Lebong) kami tim yustisi gabungan TNI-Polri, BPBD, Perhubungan, Kesehatan langsung turun,” sampainya

Menurutnya, selain melakukan operasi bagi pengunjung di Masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Semart City Karang Nio, tim juga menyetop masyarakat yang sedang berkendara roda dua maupun roda empat, untuk memastikan mereka menggunakan masker. “Yang sedang berkendara kita stop, kita melihat mereka memakai masker atau tidak,” jelasnya

Baca Juga  Pemkot Bengkulu dan Poltekes Kemenkes Kerjasama Kelolah Sampah

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong. Setidaknya di 2 titik berbeda, puluhan berhasil terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dengan memakai rompi dan diberikan kalung pelanggar prokes. “Operasi sendiri akan terus dilakukan hingga masyarakat Lebong disiplin mematuhi Prokes,” tegasnya

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2020, bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan sampah yang ditunjuk oleh Pemkab Lebong, menyapu tempat ibadah serta sanksi sosial lainnya.

“itu untuk sanksi denda yang bisa diterapkan,” ujarnya Selain sanksi sosial juga bisa diterapkan dengan sanksi denda yaitu bagi pelanggar perseorangan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah. “Untuk langkah awal ini baru sanksi sosial, kedepan kita kembali akan menerapkan sanksi denda,” tutupnya (Novi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Pemuda dan Gereja di Nabire Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi Demo
Ketua Bhayangkari Bengkulu Ajak Warga Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali
Arus Mudik Baru 25 Persen Tinggalkan Jakarta, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Prioritas Operasi Ketupat 2026
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Hotmix Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi KKT Bencoolen, Bahas Pengamanan Festival Tabot 2026
Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah
KAMSRI: Tol Bengkulu Mendesak, Jangan Biarkan Kesenjangan Infrastruktur Berlarut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:04 WIB

Tokoh Pemuda dan Gereja di Nabire Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi Demo

Senin, 30 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ketua Bhayangkari Bengkulu Ajak Warga Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali

Senin, 16 Maret 2026 - 04:13 WIB

Arus Mudik Baru 25 Persen Tinggalkan Jakarta, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Prioritas Operasi Ketupat 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:33 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Hotmix Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:58 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Bengkulu Tengah

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB