Lebong, Puluhan Pelanggar Prokes di Beri Sanksi

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim yustisi ketika memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes, selasa (18/5/2021).

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Sempat diam, tim Yustisi Kabupaten Lebong kembali turun melakukan operasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Operasi prokes dilaksanakan di depan masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Smart City Karang Nio. Hasilnya,mpuluhan pelanggar terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman umum (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa kegiatan operasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari ketua Tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. Selasa (18/05/2021)

“Sesuai perintah ketua tim satgas (Bupati Lebong) kami tim yustisi gabungan TNI-Polri, BPBD, Perhubungan, Kesehatan langsung turun,” sampainya

Menurutnya, selain melakukan operasi bagi pengunjung di Masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Semart City Karang Nio, tim juga menyetop masyarakat yang sedang berkendara roda dua maupun roda empat, untuk memastikan mereka menggunakan masker. “Yang sedang berkendara kita stop, kita melihat mereka memakai masker atau tidak,” jelasnya

Baca Juga  Polsek Simpang Teritip Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong. Setidaknya di 2 titik berbeda, puluhan berhasil terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dengan memakai rompi dan diberikan kalung pelanggar prokes. “Operasi sendiri akan terus dilakukan hingga masyarakat Lebong disiplin mematuhi Prokes,” tegasnya

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2020, bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan sampah yang ditunjuk oleh Pemkab Lebong, menyapu tempat ibadah serta sanksi sosial lainnya.

“itu untuk sanksi denda yang bisa diterapkan,” ujarnya Selain sanksi sosial juga bisa diterapkan dengan sanksi denda yaitu bagi pelanggar perseorangan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah. “Untuk langkah awal ini baru sanksi sosial, kedepan kita kembali akan menerapkan sanksi denda,” tutupnya (Novi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan
Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya
Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip
Peringati BAB ke-80 Kementrian Agama,Kanwil Kemenag Bengkulu,dan UIN FAS Gelar Gelar Upacara di Halaman Kantor Gubernur
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lubuk Linggau Feri Anggriawan Gelar Reses II Tahun 2026
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu

Selasa, 22 September 2026 - 23:56 WIB

Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip

Berita Terbaru