Lebong, Puluhan Pelanggar Prokes di Beri Sanksi

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim yustisi ketika memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes, selasa (18/5/2021).

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Sempat diam, tim Yustisi Kabupaten Lebong kembali turun melakukan operasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Operasi prokes dilaksanakan di depan masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Smart City Karang Nio. Hasilnya,mpuluhan pelanggar terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman umum (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa kegiatan operasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari ketua Tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. Selasa (18/05/2021)

“Sesuai perintah ketua tim satgas (Bupati Lebong) kami tim yustisi gabungan TNI-Polri, BPBD, Perhubungan, Kesehatan langsung turun,” sampainya

Menurutnya, selain melakukan operasi bagi pengunjung di Masjid Agung Sultan Abdulah dan taman Semart City Karang Nio, tim juga menyetop masyarakat yang sedang berkendara roda dua maupun roda empat, untuk memastikan mereka menggunakan masker. “Yang sedang berkendara kita stop, kita melihat mereka memakai masker atau tidak,” jelasnya

Baca Juga  MRI ACT Rejang Lebong Rangkul Pemuda Untuk Ikut Menggelar Konser Amal Untuk Palestina

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong. Setidaknya di 2 titik berbeda, puluhan berhasil terjaring dan langsung dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dengan memakai rompi dan diberikan kalung pelanggar prokes. “Operasi sendiri akan terus dilakukan hingga masyarakat Lebong disiplin mematuhi Prokes,” tegasnya

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2020, bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan sampah yang ditunjuk oleh Pemkab Lebong, menyapu tempat ibadah serta sanksi sosial lainnya.

“itu untuk sanksi denda yang bisa diterapkan,” ujarnya Selain sanksi sosial juga bisa diterapkan dengan sanksi denda yaitu bagi pelanggar perseorangan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah. “Untuk langkah awal ini baru sanksi sosial, kedepan kita kembali akan menerapkan sanksi denda,” tutupnya (Novi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Ikuti Dialog Kebangsaan Bahas Etika Polri Presisi di Era Digital
Dalam rangka HUT Polri ke 80, Polsek Selebar Gelar Gerakan Pangan Murah, 500 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual
Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua
Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo
Polsek Padang Ulak Tanding Gelar Razia Senpi, Sajam dan Narkoba untuk Cegah Kejahatan
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan
Belajar Sambil Bermain, Siswa TK Kemala Bhayangkari XXVI Edukasi Gizi di SPPG 3 Mabes Polri Polda Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:27 WIB

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:23 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Ikuti Dialog Kebangsaan Bahas Etika Polri Presisi di Era Digital

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dalam rangka HUT Polri ke 80, Polsek Selebar Gelar Gerakan Pangan Murah, 500 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:58 WIB

Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:23 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

Berita Terbaru