Kendati Berbasis Online, Regulasi Perizinan Tetap Harus Diawasi Secara Rutin

- Penulis

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah

 

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sangat mudah karena sudah berbasis elektronik dengan sistem Online Singel Submisson (OSS).

Kendati semua perizinan sekarang dipermudah, ungkap Rosjonsyah, pembenahan terhadap regulasi akan terus dilakukan bahkan diawasi secara rutin supaya penerbitannya tepat dan terarah, sehingga penanganan pada resiko yang timbul terhadap pelaku usaha bisa diperkecil.

Oleh karena itu, Pemprov optimis capaian investasi ini sesuai dengan target yang ada berdasar pada standarisasi, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Wagub Rosjonsyah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) bersama Menko Perekonomian, Mendagri, Ka. BKPM Dengan Gubernur Serta Bupati/Walikota se Indonesia di VIP Pola Kantor Gubernur Bengkulu, 28/5/2021.

Baca Juga  Derta Rohidin Ajak Siswa SMAN 1 Tangkal Hoax Lewat Tular Nalar: Cerdas di Era Digital

Wagub Rosjonsyah menambahkan bahwa dalam aturan tersebut di atas, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu diminta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri regulasi perizinan agar tidak ada yang menyimpang. 

“Rakor kali ini membahas terkait UU Cipta Kerja. Jadi dalam turunan PP Nomor 5 Tentang Penyelanggaran Berusaha Berbasis Resiko kemudian PP Nomor 6 Penyelenggaran Perizinan Daerah ini kita diminta untuk membuat tim khusus untuk menelusuri regulasi perizinan yang pernah dibuat agar tidak tumpang tindih,” kata Rosjonsyah.

Kemendagri menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus benar-benar maksimal menjalankan mekanisme perizinan usaha di daerah yang sudah ditetapkan. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB