Kasus Koni Provinsi Bengkulu Di Limpahkan Ke Jaksa

- Penulis

Sabtu, 11 September 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Koni Provinsi Bengkulu Di Limpahkan Ke Jaksa

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Akhirnya Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu pada kamis, 09 September 2021 melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut perkara tersangka Mufran Imron kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu .

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka Mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.

“Berkas dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, Jum’at (10/09/2021).

Baca Juga  Asisten II Pemprov Sidak SPBU: Masyarakat Harap Tenang, BBM Tetap Aman Terkendali

Diketahui hingga saat ini Mufran Imron ditetapkan sebagai tersangka masih membantah kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020 yang merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah.

Dilansir sebelumnya, Mufran Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, tidak hanya itu Polda Bengkulu juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI berinisial (F).

Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., penetapan tersangka baru berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka, Rabu (04/08/21). [rn]

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu
Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan
Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 
Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 

Berita Terbaru