Paripurna DPRD Kota,Wawali Dedy Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda Retribusi IMB

- Penulis

Senin, 4 Oktober 2021 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota,Wawali Dedy Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda Retribusi IMB

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan peraturan-peraturan yang berada dibawahnya disesuaikan, tidak terkecuali peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pagi tadi (04/10) mengatakan berkenaan dengan perizinan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Karya, maka retribusi IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung.

Suasana diruang rapat DPRD Kota Bengkulu 

“Hal ini perlu disegerakan menyangkut pendapatan asli daerah dari izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sedikit terhambat,” urai Dedy.

Dedy melanjutkan indeks presentase untuk menghitung retribusi persetujuan bangunan gedung terdiri dari bangunan hunian, bangunan usaha, bangunan keagamaan, bangunan sosial budaya dan bangunan khusus.

Baca Juga  Dinkes Kota Bengkulu Dicatut Orang Tak Dikenal, Beredar Flayer Loker HOAX

Sementara besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan indeks persentase retribusi persetujuan bangunan gedung.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Forkompinda dan Kepala OPD Kota Bengkulu.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi Donga Mark dan dihadiri oleh Forkompinda dan Kepala OPD Kota Bengkulu.

Diketahuiu agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Walikota Atas Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 dan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang akan dilaksanakan pada Selasa 5 Oktober 2021.” (Adv)

Rangkaian Acara Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru