Paripurna DPRD Kota,Wawali Dedy Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda Retribusi IMB

- Penulis

Senin, 4 Oktober 2021 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota,Wawali Dedy Sampaikan Nota Penjelasan Revisi Perda Retribusi IMB

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan peraturan-peraturan yang berada dibawahnya disesuaikan, tidak terkecuali peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pagi tadi (04/10) mengatakan berkenaan dengan perizinan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Karya, maka retribusi IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung.

Suasana diruang rapat DPRD Kota Bengkulu 

“Hal ini perlu disegerakan menyangkut pendapatan asli daerah dari izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sedikit terhambat,” urai Dedy.

Dedy melanjutkan indeks presentase untuk menghitung retribusi persetujuan bangunan gedung terdiri dari bangunan hunian, bangunan usaha, bangunan keagamaan, bangunan sosial budaya dan bangunan khusus.

Baca Juga  Pasal Chattingan Berujung Penganiayaan, Dua Orang Pemuda Asal Kaur Diamankan Polres Bengkulu

Sementara besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan indeks persentase retribusi persetujuan bangunan gedung.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Forkompinda dan Kepala OPD Kota Bengkulu.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi Donga Mark dan dihadiri oleh Forkompinda dan Kepala OPD Kota Bengkulu.

Diketahuiu agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Walikota Atas Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 dan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang akan dilaksanakan pada Selasa 5 Oktober 2021.” (Adv)

Rangkaian Acara Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru