Seorang Janda di Bengkulu Utara terbelit Kasus Pengelapan Mobil

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Janda di Bengkulu Utara terbelit Kasus Pengelapan Mobil

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com – Seorang ibu rumah tangga, AP (39), warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terbelit kasus penipuan dan pengelapan kendaraan. Janda dua anak ini ditetapkan tersangka usai mengadaikan mobil yang dia rental kepada orang lain, (16/12/2021).

Keterangan otoritas Kepolisian menyebutkan, kepada korban tersangka merental kendaraan L 300 jenis pick up selama 10 hari. Biaya perentalan mobil dipatok pada harga 400 ribu rupiah perharinya. Namun, setelah setelah waktu yang telah disepakati, tersangka malah mengadaikan mobil tersebut kepada orang lain dengan harga 40 juta rupiah.

Seorang Janda di Bengkulu Utara terbelit Kasus Pengelapan Mobil

Tak sendiri, tersangka melakukan aksinya bersama rekannya lainnya berinisial, KM (22), yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Ganding Cempaka, Kota Bengkulu.

Baca Juga  Kapolres Sampang Gelar Jum’at Curhat Guna Mendengarkan keluhan Masyarakat

“Ada lembar surat perjanjian diatas materai. AP berperan sebagai pihak yang menghubungi dan meyakinkan korban. Rental mobil akan digunakan untuk mengangkut sayuran dan ikan air tawar,” kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Joko Susanto.

Joko mengatakan, untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menitipkan uang 1 juta rupiah, hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran sewa kendaraan.

Seorang Janda di Bengkulu Utara terbelit Kasus Pengelapan Mobil

Kepada petugas, tersangka mengaku uang sebesar 40 juta digunakan untuk menutupi sewa rental mobil sebelumnya. Sementara itu, pihak yang menerima mobil dari tersangka saat ini tengah dicari Polisi.

Tersangka yang telah mendekam di jeruji besi dijerat Pasal 372 tentang Pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Ikuti Dialog Kebangsaan Bahas Etika Polri Presisi di Era Digital
Dalam rangka HUT Polri ke 80, Polsek Selebar Gelar Gerakan Pangan Murah, 500 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual
Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua
Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo
Polsek Padang Ulak Tanding Gelar Razia Senpi, Sajam dan Narkoba untuk Cegah Kejahatan
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan
Belajar Sambil Bermain, Siswa TK Kemala Bhayangkari XXVI Edukasi Gizi di SPPG 3 Mabes Polri Polda Bengkulu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:27 WIB

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:23 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Ikuti Dialog Kebangsaan Bahas Etika Polri Presisi di Era Digital

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dalam rangka HUT Polri ke 80, Polsek Selebar Gelar Gerakan Pangan Murah, 500 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:58 WIB

Bukan Cuma Angkat Senjata, Peran Ganda Satgas Damai Cartenz 2026 Dipuji Tokoh Papua

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:23 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

Berita Terbaru