Konsorsium Bengkulu Minta PTUN Bertindak Adil Memproses Perkara Tanah Nomor : 22/G/2021/PTUN BKL

- Penulis

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martadinata, Humas PTUN Bengkulu

BengkuluBeritarafflesia.com- Koordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Rahman Tamrin SA.g mempertegas terkait perkara sengketa tanah yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Mengingat dalam perkara tanah ini sebelumnya  penggugat atas nama susilawati yang telah melayangkan surat ke PTUN Bengkulu Dan Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dengan Perkara Nomor 22/G/2021/PTUN Bengkulu.

Rahman Tamrin juga memaparkan, berdasarkan dokumen atas dasar kepemilikan yang bisa dibuktikan dilapangan  bahwa sertifikat hak milik Hasbullah, yaitu surat hasil pemecahan HM dengan No. 06760 tanggal 2 November 1978 Tanah yang terletak di RT 13 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Untuk di ketahui sertifikat hasil pecahan HM No. 06760 kelurahan betungan tanggal 2 November 1978 dengan Su No.03121/betungan/2019, bahwasannya terletak di RT 13, Kelurahan Betungan Kecematan Selebar, Kota Bengkulu.” Terang Tamrin, kamis ( 20/1/2022)

Sedangkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lanjut tamrin” SKT atas nama Ibu Susilawati terletak di RT 1, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Artinya letak tanah itu tidak sama dengan lokasi Tanah yang di klaim oleh Ibu Susilahwati” tambahnya

Selain itu lanjut Tamrin ,Kepemilikan tanah dari Ibu Susilawati tersebut diperoleh dari garapan sendiri dari Tahun 1988, Namun SKT atas nama Susilawati berubah alamat sesuai Keterangan yang terterah dalam SKT bahwa memiliji sebidang Tanah Kebun, Bangunan, Rumah dari Kayu yang berada di Jl. Al Khalik RT 13, RW 05, Kelurahan Betungan Kota Bengkulu yang dikeluarkan oleh lurah atas nama sahidin pada tanggal 26 Januari 2015 lalu.

“ Polimik tanah yang di sangketakan ini saya mencurigai kepada pihak PTUN yang menerima laporan tersebut hingga ke proses persidangan, sedangkan Surat Pernyataan  tanah yang digugat atas nama ibu Susilawati dari hasil garap Tahun 1978  beralamat di RT 1 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan di SKT Tahun 2015 yang dikeluarkan jauh dari tahun sertifikat induk dikeluarkan Tahun 1978 dan Lokasi Tanah nya juga berbeda”Jelas tamrin dengan nada geram

Baca Juga  SK CPNS Kemenag 2019 Akan Dibagikan

Sebagai lembaga pungsi kontrol sosial, Rahman Tamrin juga meminta kepada pihak PTUN untuk memproses sesuai dengan data administrasi yang diakui oleh pemerintah, dan sesuai dengan tahun serta tanggal pertanahan negara atau sertifikat pertanahan yang ada.,jangan menciptakan polimik sehingga cendrung tidak transparan.

“Saya sangat menyayangkan Pihak PTUN menerima dan memproses perkara ini Dan meminta pihak PTUN untuk menggagalkan Perkara Nomor 22/G/2021/PTUN Bengkulu, Karena tanah yang mempunyai sertifikat Induk pada Tahun 1978 tersebut akan didirikan yayasan anak yatim piatu yang bernama yayasan Al Amin Dharana Lastaryana, mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak dan massa depan anak yatim,Sehingga Insya Allah Dalam Waktu Dekat Akan Dibangun Yayasan Anak Panti Asuhan,Tapi sekarang masih terhambat dengan perkara gugatan tersebut ” Tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas PTUN Bengkulu Martadinata mengatakan, memang itu sudah masuk kedalam sidang perkara, namun kita akan lihat putusannya pada tanggal 7 Februari nanti.

“Karena itu sudah masuk kedalam pokok perkara, jadi saya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan lebih dalam, pada intinya kita akan melihat putusannya pada tanggal 7 Februari nanti” Terangnya saat di konfermasi di ruang kerjanya Kamis 20/01/2022 (RN)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB