Karaoke ATT Dibuka, Pemkot Bengkulu Pura-Pura Kaget, dan Akui Perizinan Tidak Lengkap
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Ternyata dugaan modus persengkongkolan antara Manejemen Karaoke Ayu Ting-Ting dengan salah satu dinas OPD di lingkungan Pemerintah Pemkot) Kota Bengkulu bersama Satpol PP kota Bengkulu sangat nyata dan jelas.
Hal ini terbukti, bahwa Karaoke Ayu Ting- Ting yang katanya di tutup sementara, tapi nyatanya saat ini sudah di buka tanpa diketahui oleh pihak pemkot Bengkulu., padahal dari keterangan Pemkot Bengkulu saat konferensi Pers di gelar oleh Kadis Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto dan Kasat Pol PP Kota Begkulu Bersama kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Riduan, ditutup secara resmi, karena menghormati proses penyelidikan yang di tangani oleh polresa Bengkulu.
Eronisnya meskipun kasus kematian, yang menyebabkan 2 pemandu lagu dan 2 orang Tamu, pasca pesta Miras Oplosan di Room Karaoke ATT tersebut tewas, yang terjadi pada bulan lalu., Pemkot Bengkulu berpura- pura tidak mengetahui jika Karaoke ATT sudah buka, bahkan saling lempar saat di konfirmasi awak media, senin (5/7/2022)
Mirisnya lagi,saat awak media konfirmasih kepada kadis DPMPTSP Kota Bengkulu Riduan terlihat saling lempar,bahkan mengaku tidak mengetahui jika ATT sudah beroparasi. Kemudian menyarankan kalau soal perizian dan aturan Sat Pol PP bersama dinas Kominfo kota bisa menerapkan.
” Keterangan Kominfo saat konfrensi pers kan jelas, menunggu hasil penyelidikan polisi. Kalau soal izin kami dari DPMPTSP hanya menerbitkan atau mencabut. Kalau soal Penegaknya dilapangan satpol PP kota yang berwenang, coba tanya dengan kadis kominfo” Elak Riduan
Karaoke ATT Dibuka, Pemkot Pura-Pura Kaget, dan Akui Perizinan Tidak Lengkap
Terkait dengan perizinan ATT, Riduan Mengakui bahwa keberadaan ATT di kota Bengkulu tidak ada izin,bahkan semua perizinan hanya dari pusat.
” Dengan kebijakan kemudahan berusaha, Usaha yang KBLInya berisiko rendah, terbit izinnya secara otomatis oleh Lembaga OSS BKPM Pusat” Kalau di Bengkulu ini izin Karaoke ATT itu tidak ada, semua ini mereka dari pusat” Jelasnya
Berbeda dengan Pengakuan Kasat Pol PP kota Bengkulu Yurizal, Dirinya mengaku bahwa persoalan izin karaoke ATT tersebut yang berwenang mencabut dan mengeluarkan izin itu dinas DPMPTSP kota.
‘ Coba tanya pak Riduan, soalnya yang mengetahui soal izin, dan mencabut izin ketika ada masalah itu pak Riduan.kalau kami dari Satpol PP kota tidak ada kewenangan soal perizinan. Terkait ATT sudah di buka kami belum tau, coba tanya sama kadis kominfo kota Bengkulu” Ujar Oyon
Senada yang disampaikan Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, Dirinya hanya beralasan jika Pemkot Bengkulu saat Konferensi Pers,menyatakan bahwa ATT di tutup sementara, karna menghormati proses Penyelidikan, terkait Perkara minuman oplosan yang di tangani Polres Bengkulu. ketika di singgung bahwa karaoke ATT sudah di buka, pihaknya mengaku tidak mengetahui Jika ATT sudah buka, dan pura-pura kaget.
” Waktu konferensi Pers, kami dari pemkot Bengkulu resmi melakukan penutupan terhadap Karaoke ATT tersebut, karena untuk menghormati bahwa polres Bengkulu masih dalam penyelidikan terkait kasus Miras Oplosan, tapi kalau karaoke Ayu Ting-Ting sudah buka kami tidak tahu. Malahan izin karaoke ATT ini tidak ada di Bengkulu, yang ada hanyak izin dari pusat.” Ungkap Eko Agusrianto.(BR1)












