Foto/ Sekolah dasar negeri 66 kota Bengkulu
BENGKULU , Beritarafflesia.com,– Penjualan seragam sekolah senilai Rp800 ribu per siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Bengkulu mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Pasalnya, dengan biaya tersebut, setiap siswa disebut memperoleh tiga setel seragam, yakni seragam muslim, batik, dan pakaian olahraga.
Sejumlah orang tua siswa menilai harga seragam tersebut terlalu tinggi dan memberatkan. Mereka bahkan mempertanyakan dasar penetapan harga serta mekanisme penjualan seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli seragam tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa dalam menetapkan biaya perlengkapan sekolah. Ia juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan penjualan seragam tersebut.
“Kami sebagai orang tua murid merasa keberatan karena seragam yang dijual pihak sekolah harganya sangat mahal. Kami meminta aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Bengkulu dapat menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa apakah ada pelanggaran dalam proses penjualan seragam tersebut,” ujarnya kepada wartawan jumat pagi, ( 7/8/2026)
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala SDN 66 Kota Bengkulu, Hambali, membenarkan adanya penjualan seragam dengan harga Rp800 ribu untuk tiga setel. Seragam tersebut terdiri atas pakaian muslim, pakaian batik, dan pakaian olahraga.
Hambali mengakui bahwa kebijakan tersebut menjadi persoalan dan menyatakan pihak sekolah siap apabila hal tersebut diberitakan oleh media.
“Kita akui bahwa kami salah. Silakan kalau media ingin menaikkan beritanya,” kata Hambali.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan dan penjualan seragam kepada peserta didik di lingkungan sekolah negeri.
Namun, dugaan adanya pungutan liar atau pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keluhan orang tua maupun pengakuan pihak sekolah.
Pemerintah Kota Bengkulu dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, rincian biaya, serta pihak yang terlibat dalam penjualan seragam.
Langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pendidikan di sekolah negeri berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku.(Phr)












