Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

Bengkulu ,Beritarafflesia.com – Aksi Barisan Nusantara Bengkulu yang menuntut adanya tindakan tegas polri terkait penghujatan Presiden Republik indonesia yang ditayangkan oleh podcast Gus Nuril akun youtube Gus Nuril official 13.

Aksi yang digelar Pada hari selasa 04 Oktober 2022 jam 16.45 wib aksi digelar di simpang Bardar Raya jalan Muara Bangakahulu di ikuti kurang lebih 50 Peserta Aksi

“Sebenarnya aksi diagendakan di depan polda sampai Sumitra Naibaho, namun pihak kepolisian polda Bengkulu tidak mengizinkan aksi di depan polda, di polda tadi kami auden dan kami mengelar aksi di simpang Bandara” katanya

 

Aksi ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

” Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya. ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga  Sekda Hamka Sampaikan, Anggaran Sewa Pesawat Haji 2023 Berpotensi Melonjak Naik
Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

” Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu
Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan
Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 
Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB