Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

Bengkulu ,Beritarafflesia.com – Aksi Barisan Nusantara Bengkulu yang menuntut adanya tindakan tegas polri terkait penghujatan Presiden Republik indonesia yang ditayangkan oleh podcast Gus Nuril akun youtube Gus Nuril official 13.

Aksi yang digelar Pada hari selasa 04 Oktober 2022 jam 16.45 wib aksi digelar di simpang Bardar Raya jalan Muara Bangakahulu di ikuti kurang lebih 50 Peserta Aksi

“Sebenarnya aksi diagendakan di depan polda sampai Sumitra Naibaho, namun pihak kepolisian polda Bengkulu tidak mengizinkan aksi di depan polda, di polda tadi kami auden dan kami mengelar aksi di simpang Bandara” katanya

 

Aksi ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

” Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya. ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga  Semakin Optimis Menang, Ribuan Milenial Untuk Menangkan Helmi-Muslihan Tak Terbendung
Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

” Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan
Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026
Jaga Kesiapan Personel, Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz Gelar Layanan Psikologi dan Kesehatan di Nduga
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:50 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 15:38 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan

Rabu, 22 April 2026 - 14:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru