Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

Bengkulu ,Beritarafflesia.com – Aksi Barisan Nusantara Bengkulu yang menuntut adanya tindakan tegas polri terkait penghujatan Presiden Republik indonesia yang ditayangkan oleh podcast Gus Nuril akun youtube Gus Nuril official 13.

Aksi yang digelar Pada hari selasa 04 Oktober 2022 jam 16.45 wib aksi digelar di simpang Bardar Raya jalan Muara Bangakahulu di ikuti kurang lebih 50 Peserta Aksi

“Sebenarnya aksi diagendakan di depan polda sampai Sumitra Naibaho, namun pihak kepolisian polda Bengkulu tidak mengizinkan aksi di depan polda, di polda tadi kami auden dan kami mengelar aksi di simpang Bandara” katanya

 

Aksi ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

” Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya. ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga  Gubernur Rohidin: Pentinnya Pendidikan Untuk Penentu Massa Depan Anak Bangsa
Aksi Barisan Nusantara Bengkulu Desak Polri Tindak Ujaran Kebencian Gus Nuril

” Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah
Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan
Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis
Polda Lampung Gelar Bazar, Pasar Rakyat, Olahraga Bersama, dan Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Usai Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Ziarah-Tabur Bunga ke Makam Soeharto
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polda Lampung Gelar Bazar, Pasar Rakyat, Olahraga Bersama, dan Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB