Jangan Asal Selfie e-KTP dan Mengunggahnya ke Medsos

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Asal Selfie e-KTP dan Mengunggahnya ke Medsos

Jangan Asal Selfie e-KTP dan Mengunggahnya ke Medsos

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini masih ramai dibicarakan. Bahkan belum lama ini foto selfie seorang WNI yang bernama Ghozali menjual foto selfie-nya melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.

Terkait hal ini Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menyampaikan zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini, harus terus didukung namun tetap dengan kebijakan.

Diah mengingatkan, terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Yaitu, adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan penipuan dan pencurian data oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Diah.

Baca Juga  Dukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 40.000 Keping Blangko e-KTP ke Kemendagri

Ia mengungkap ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media sosial apapun sangat perlu dilakukan,” tegasnya.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Diah mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” demikian Diah. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdukcapil Terus Genjot KTP Digital Bagi ASN Pemprov Bengkulu
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak
Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis
Disdukcapil Provinsi Minta Masyarakat Bengkulu Update Data Penduduk
Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Segera Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Terus Berupaya Sukseskan Data Pemilu 2024
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Adopsi Anak,Berikut Prosedurnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 November 2022 - 09:36 WIB

Disdukcapil Terus Genjot KTP Digital Bagi ASN Pemprov Bengkulu

Jumat, 25 November 2022 - 09:32 WIB

Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak

Kamis, 24 November 2022 - 09:40 WIB

Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis

Rabu, 23 November 2022 - 09:44 WIB

Disdukcapil Provinsi Minta Masyarakat Bengkulu Update Data Penduduk

Selasa, 22 November 2022 - 09:46 WIB

Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik

Berita Terbaru