Kadis PUPR Kota Benarkan Pembangunan Gedung Asrama Haji Belum Ada Izin PBG

Pembangunan Gedung Asrama Haji yang Belum Ada Izin PBG

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman membenarkan bahwa pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji belum ada Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG).

“Iya belum ada mengajukan,” kata Noprisman saat dikonfirmasi media, Rabu (26/10/2022).

Noprisman menyatakan, pihaknya juga sudah survei ke lapangan berkaitan dengan belum adanya PBG 4 gedung baru Asrama Haji yang pembangunan kontruksinya sudah berjalan.

“Kita sudah turun ke lapangan berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Noprisman.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu diduga tabrak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada namun pembangunan kontruksi sudah berjalan.

Baca Juga  Provinsi Bengkulu Gelar Seminar APPSI, Menko Mahfud : Demokrasi Akan Tumbuh Kalau Pelayanan Birokrasi Berjalan Baik

Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Baca Juga  Suherman Mantan Bupati Rejang Lebong Dukung ROMER

Soal belum adanya PBG itu dibenarkan Kabid Kegiatan Kemenag Provinsi Bengkulu, Imtihan saat dikonfirmasi media melalui WhatsAppa, Selasa (25/10/2022). Ia menjelaskan bahwa PBG sedang proses.

“PBG sedang proses, sudah didaftar online, karena kami baru selesai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu persyaratan untuk PBG,” katanya.

Baca Juga  Pencurian Warga Seluma, Diamankan Polsek Kampung Melayu

Data terhimpun, pembangunan gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ini kontraktor pelaksana kegiatan fisiknya adalah PT. Indi Daya Karya dengan konsultan pengwas PT. Astadipati Duta Harindo. Pekerjaan itu nilai kontraknya Rp. 16.145.078.820 dengan masa pengerjaan 187 hari mulai tanggal 7 bulan Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

Empat bangunan bangunan itu terdiri dari Gedung Aula 2 Lantai di bagian depan, Studio Mini, Gedung Mockup Pesawat dan Gedung Lintasan Sa’i untuk Jamaah Haji. (Zon)

Share

Tinggalkan Balasan