Foto/ Pemprov Bengkulu saat Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi
BENGKULU,Beritarafflesia.com, – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui Sosialisasi Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi serta Identifikasi dan Mitigasi Risiko Titik Rawan Gratifikasi di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Sosialisasi diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terutama yang bertugas pada sektor pelayanan umum.
Dalam sambutannya, Nandar Munadi menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui pemahaman yang baik mengenai gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar ASN dapat membedakan pemberian yang termasuk gratifikasi dan wajib dilaporkan dengan pemberian yang tidak termasuk gratifikasi.
“Gratifikasi sering kali menyamar dalam bentuk apresiasi atau tradisi. Oleh karena itu, setiap ASN harus memiliki pemahaman yang sama terkait mana yang tergolong gratifikasi yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak,” ujar Nandar.
Ia mengatakan, identifikasi titik rawan gratifikasi merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik, menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian.
Pemprov Bengkulu juga mendorong optimalisasi peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan pemerintah daerah. ASN diimbau memanfaatkan mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, RA Denni, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pengendalian dan pelaporan gratifikasi serta memperkuat sistem pengendalian internal pada setiap perangkat daerah.
“Kegiatan berlangsung selama dua hari, 12 hingga 13 Agustus. Hari ini pesertanya 70 orang dari organisasi perangkat daerah teknis. Besok dilanjutkan melalui Zoom untuk pemerintah kabupaten dan kota dengan 117 peserta,” kata Denni.
Menurutnya, kegiatan tidak hanya membahas regulasi dan tata cara pelaporan gratifikasi, tetapi juga mengidentifikasi area kerja yang memiliki risiko gratifikasi. Hasil identifikasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar dalam menyusun langkah mitigasi.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Bengkulu berharap seluruh perangkat daerah mampu memperkuat pengendalian internal dan membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, serta akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik gratifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.( Phr)












