Sosialisasi Pelaksanaan Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA, di salah satu Hotel kawasan Kota Bengkulu, Rabu, (18/5).

Sosialisasi dan Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachriza Razie mewakili Gubernur Bengkulu yang dihadiri Kadis PMD Provinsi Bengkulu, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nugroho Setijo Nagoro, Tenaga Ahli Profesional, Koordinator Fasilitasi dan Pengelola Kawasan serta diikuti Dinas PMD, Camat dan UPK se- Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Waka 3 DPRD Provinsi Bengkulu Apresiasi Upaya Gubernur Kenalkan Budaya

Dalam sambutanya melalui Asisten II, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) maka wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA.

“Bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks- PNPM menjadi BUMDESMA diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan,” sebut Fachriza.

Baca Juga  Dua Proyek BTS Kominfo Bengkulu Selatan Sudah Dibangun Tahun 2022

Di sini Gubernur menekankan pelaksanaan pembentukan pengelola kegiatan Dana Bersama Masyarakat eks-PNPM menjadi BUMDESMA tidak berarti membentuk organisasi ‘bisnis dana bergulir masyarakat semata..

“Tetapi haruslah melembagakan, mengembangkan dan melestarikan prakt gotong royong, tolong menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulan kemiskinan,” sampainya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, aspek kehidupan kemasyarakatan desa secara luas yang berkaitan erat, harus menjadi fokus dalam pemberdayaan masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan.

Baca Juga  Dukung Keamanan Maritim, Pemprov Bengkulu akan Hibahkan Lahan di Enggano Untuk Bakamla RI 

Lebih lanjut Gunernur mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu memandang sangat penting untuk memfasilitasi kegiatan fasilitasi kerjasama antar desa yang menjadi wewenang provinsi, sebagai langkah strategis nyata dalam peningkatan ekonomi mikro di desa menuju Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat.

“Saya berharap kepada seluruh peserta untuk memasang niat yang luhur bahwa kegiatan fasilitasi kerjasama antar desa yang menjadi kewenangan provinsi ini sebagai tonggak dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” sebut Fachriza, di penghujung sambutan Gubernur(adv).

Share

Tinggalkan Balasan