Pemprov Bersama Kejati Teken MoU Balai Rehabilitasi Penanganan Narkoba

- Penulis

Rabu, 9 November 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Rohidin Bersama Kejati Saat Teken MoU Balai Rehabilitasi Penanganan Narkoba

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Balai Rehabilitasi Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Restoratif, pada Rabu (9/11/2022).

Balai ini akan berlokasi di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu, memanfaatkan gedung eks. Ketergantungan Obat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membuat pola penanganan perkara narkoba khusus pemakai dengan pendekatan restoratif. Ditambahkannya bahwa saat ia mengunjungi lembaga pemasyarakatan, banyak narapidana yang merupakan kasus sebagai pemakai narkoba.

Pemprov Bersama Kejati Teken MoU Balai Rehabilitasi Penanganan Narkoba

“Saya tentu menyambut baik, akan mendapatkan pelayanan yang lebih bagus masyarakat kita, dengan kejaksaan tinggi kita menyiapkan ruang dan gedungnya yang akan kita kelola secara bersama, juga program pemberdayaan. Saya kira ini yang harus disusun secara bersama – sama,” jelas Gubernur Rohidin.

Selain itu Gubernur Rohidin juga berharap Balai Rehabilitasi ini dapat menjadi layanan utama rehabilitasi narkoba untuk Provinsi Bengkulu. Dukungan dari Bupati/Walikota diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap Balai Rehabilitasi yang digagas Kejaksaan Tinggi dan Provinsi Bengkulu ini.

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Provinsi Suimi Fales: Dukung Pemprov Renovasi View Tower dan Tuntaskan 18 Program Unggulan

“Kalau masing – masing membuat sendiri mungkin lebih baik juga tetapi pemanfaatannya akan kurang efektif Bupati/Walikota kita bersinergi mungkin menyiapkan SDM, sarana – prasarana, juga program sehingga kalau ada kasus kita tangani secara bersama – sama,” tutup Gubernur Rohidin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan bahwa Balai Rehabilitasi yang merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung terkait dengan penanganan narkotika.

Semula penanganan narkotika ini pendekatannya adalah bagaimana orang itu dihukum. Namun saat ini pendekatannya adalah restoratif di mana terhadap pengguna itu di lakukan rehabilitasi, untuk pengedar, penjual itu tetap harus melalui peradilan.

“Khusus pengguna inilah harus disembuhkan bukan malah di penjarakan, karena dia bagian dari korban. Dengan adanya rumah rehabilitasi ini, tentunya tidak serta – merta karena ada pengguna yang juga menjual, tentu ada yang diasesmen sebelum dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kajati Bengkulu.(Zon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas

Berita Terbaru