Bengkulu,Beritarafflesia.com- Truk angkutan batu bara maupun hasil perkebunan lainnya, diizinkan untuk melewati Tol Bengkulu – Taba Pananjung. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Branch Manager Ruas Tol Bengkulu Medya Gustian mengatakan, bagi kendaraan yang hendak memasuki kawasan jalan tol ini akan terlebih dahulu diperiksa kelayakan.
Hal ini untuk memastikan keselamatan para pengendara yang melintasi jalan tol Bengkulu – Taba Pananjung.
“Jadi untuk truk batubara, supaya muatannya, kalau bisa rata bak dan ditutup dengan terpal. Ini menghindari jangan sampai ada batu bara yang jatuh ke jalan tol,” kata Medya, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan bila mobil angkutan baik hasil pertambangan maupun perkebunan hendak melintasi jalan tol Bengkulu ini, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Misalnya bak dari angkutan itu ditutup alas atau terpal dengan rapat. Kemudian, juga tonase angkutan itu tidak over kapasitas, dalam hal ini merupakan kewenangan dari dinas perhubungan setempat.
“Truk lohan, sebenarnya boleh masuk, asalkan muatannya tidak melebihi tonase. Karena kan jalan tol ini, memastikan layak kendaraan. Tidak membicarakan odol (Over Dimension/overloading/kendaraan yang mengangkut muatan berlebih, red). Jadi kami bicaranya lebih ke layak dan tidak layak,” bebernya
Selain truk angkutan, lanjutnya, mobil pribadi juga memiliki kriteria. Yakni bila membawa barang diatas mobil, maka harus dipastikan aman, rapat dan ditali erat.
Termasuk juga dipastikan lampu kendaraan bagian belakang berfungsi. Bila yang tidak menyala maka mobil tersebut dinyatakan tidak layak melintasi jalan tol Bengkulu ini.
Untuk memastikan kelayakan kendaraan yang akan masuk ke jalan tol ini, PT HK menugaskan para petugas yang sudah dibekali akan keselamatan berkendara di jalan tol.
“Petugas yang ditugaskan, 89 orang, juga 4 paramedis, dan kepolisian PJR ada 8-10 orang, dibagi tiga shift,” paparnya.
Untuk diketahui, 12 Januari 2023 nanti malam, jalan tol Bengkulu – Taba Pananjung mulai diberlakukan tarif. Pemberlakuan tarif ini mulai pukul 00:00 WIB.
“Jalan tol Bengkulu Taba Pananjung, sudah dioperasikan sejak tanggal 23 Desember 2022, kemudian tahap selanjutnya akan bertarif mulai tanggal 12 Januari 2023, jam 00:00 WIB, jadi nanti malam sudah,” kata Medya,
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 entang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa jalan tol ini akan mulai diberlakukan tarif.
Untuk Rute Bengkulu – Taba Penanjung, bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000. Sedangkan untuk Rute Taba Penanjung – Bengkulu bagi kendaraan Gol I : Rp 22.000, Gol II : Rp 33.000, Gol III : Rp 33.000, Gol IV : Rp 44.000, dan Gol V : Rp 44.000.(TATA)












