Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com-Terkait OTT yang dialami 2 oknum wartawan inisial R dan w di Bengkulu utara sekjen ormas Laskar Merah Putih achwan toni akrab disapa bang toni ini, mengecam keras video salah satu Oknum Kades di kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara.
Ditemui di sela kegiatan sekretariat Mada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu,
” saya mengecam keras terkait video oknum kades ini, jelas ini keterkaitan nya ke Profesi wartawan, terkesan kades tidak mau diganggu oleh wartawan yang ingin mengetahui realisasi desa, dan oknum kades.’’
Ini terkesan menertawakan oknum wartawan, dalam artian ingin menunjukkan kehebatan dari oknum kades yang berinisial A yang merupakan salah satu kades kecamatan Kerkap, Telah menjebak 2 oknum wartawan ini.
‘’Profesi wartawan itu dilindungi, Dan penghinaan terhadap Profesi jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan Juga denda Uang Sejumlah Rp 500 juta,’’ pangkasnya.
Seluruh rekan-rekan pers ikut bersatu guna mensomasi oknum kades ini supaya tidak ada lagi oknum2 yg berkelakuan seperti kades ini.
Di sela itu, beliau juga mengingatkan oknum kades ini untuk bekerjalah dengan baik dan benar tanpa melakukan kesalahan, Pangkasnya. (BR1)












