DPRD Kepahiang Bahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Guna Pendamping Rehsos

Ket Poto: DPRD Kepahiang Bahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas

Kepahiang, Beritarafflesia.com – Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaram dan evaluasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Untuk itu DPRD Kepahiang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, guna melengkapi regulasi itu pembahasannya menggandeng Dinas Sosial, Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Penyandang Disabilitas dan Bagian Hukum Setda.

Melalui pembahasan ini Pansus II menghimpun saran dan masukan terkait aturan, kebutuhan dan muatan-muatan yang perlu diakomodir dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas. Hingga diketahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pendamping Rehsos yang bersentuhan langsung kepada penyandang disabilitas di lapangan. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kepahiang, Razikin, S.Pt menyampaikan, bahwasanya Pemkab Kepahiang melalui Dinas Sosial selama ini telah melakukan pelayanan sosial kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang membutuhkan. Namun dikatakannya masih banyak kendala yang dihadapi, seperti halnya dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas ataupun pelayanan sosial terhadap ODGJ, Dinas Sosial membutuhkan keterlibatan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta OPD terkait lainnya.

 “Masih banyak kekurangan dalam pelayanan terhadap penyandang disabilitas saat ini, terutama di bidang sarana prasarana yang belum tersedia di Kabupaten Kepahiang, seperti Pendidikan Disabilitas, Rumah Sakit Rehabilitasi, Rumah Singgah, Kendaraan Operasional, peralatan dan pendanaan. Selain itu tentunya Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu kami berharap pada pembahasan selanjutnya juga bisa kita undang OPD-OPD lain yang terkait,” sampai Razikin.

Baca Juga  Bupati Rosjonsyah Resmikan Ruangan MOT RSUD Lebong

Sementara itu Pendamping Rehsos Kemensos RI Kabupaten Kepahiang, Siti Romlah, S.Sos mengatakan kendala yang dihadapi oleh pendamping diantaranya kesulitan akses dalam mendapatkan data disabilitas, dimana masih terdapat keluarga yang belum tentu menerima. Sehingga dikatakannya seringkali database itu bersifat fluktuatif, hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, instansi desa ataupun pihak kesmas terkait ODGJ atau permasalahan sosial lainnya yang dianggap sangat membantu.

Dilanjutkannya masyarakat saat ini masih minim informasi tentang disabilitas, kurangnya keterbukaan terhadap akses-akses penyandang disabilitas, dan masih memandang disabilitas adalah aib, padahal mereka punya talenta, karya dan juga mampu berbuat untuk masyarakat seperti masyarakat non disabilitas pada umumnya.

 “Mari jangan mendiskriminasi. Harapan kita dengan Raperda ini bisa mendukung teman-teman disabilitas sehingga masyarakat tentunya dapat lebih inklusi, layanan publik dan fasilitas yang mendukung serta peningkatan dukungan SDM pendamping yang saat ini masih terbatas. Oleh karenanya kami masih perlu suport dari berbagai pihak di daerah-daerah, karena Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri,” ungkap Siti Romlah.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu Herwin  Mengatakan Alasan Masalah Pembangunan Insfrastruktur Jalan

 Terkait akan diundangkannya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Kabupaten Kepahiang yang menjadi pelopor pertama di Provinsi Bengkulu, dalam kesempatan ini penyandang disabilitas tuna daksa, Zulkifli berharap Raperda tersebut dapat memberdayakan penyandang disabilitas Kabupaten Kepahiang terutama dalam bidang UMKM.

 “Kami disabilitas ada yang memiliki UMKM baik perorangan maupun berkelompok. Dengan pelatihan UMKM bagi disabilitas akan sangat membantu karena merupakan ilmu bagi kami. Daripada diberi uang kami lebih memilih diberikan alat atau ilmu yang tentunya bisa bermanfaat bagi kami untuk jangka panjang,” harap Zulkifli.

 Di sisi lain Rinto yang juga penyandang tuna Daksa berharap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas dapat mendorong seluruh teman-teman disabilitas Kabupaten Kepahiang untuk dapat menjadi lebih aktif, kreatif dan bisa berkarya setara dengan masyarakat non disabilitas. Dimana tidak ada diskriminasi dengan memberikan peluang-peluang berkarya yang lebih terbuka bagi seluruh penyandang disabilitas.

Baca Juga  Keluarga Besar Pemdes Padang Manis BS, Ajak Masyarakat Menunaikan Ibadah Puasa

 Selanjutnya Ketua Pansus II, Candra yang memipin rapat didampingi Wakil Ketua II DPRD Hariyanto, S.Kom., M.M. beserta anggota Pansus Taswin Natadiningrat mengucapkan terima kasih kepada peserta rapat khususnya rekan-rekan pendamping Rehsos dan penyandang disabilitas yang telah berkenan hadir mengikuti pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas. Dia mengatakan pihaknya mengerti apa yang dialami oleh pendamping rehsos dalam melaksanakan tugas pendampingan di lapangan. Oleh karena itu melalui Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi kendala dalam upaya penyelenggaraan perlindungan disabilitas.

 “Inilah momen kita, inilah harapan kita bersama, insya’Allah dengan akan diundangkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya semua saran dan masukan yang telah disampaikan oleh rekan-rekan hari ini (Senin, 06/03) akan kita sampaikan dalam pembahasan lanjutan bersama tenaga ahli DPRD, Bagian Hukum, Dinas Sosial ataupun OPD lintas sektor terkait lainnya,” pungkas Candra.(Jon) Adv

Share

Tinggalkan Balasan