KPU Provinsi Bengkulu Bakal Buka Balon Anggota DPRD Provinsi Untuk Pemilu 2024

- Penulis

Selasa, 25 April 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




KPU Provinsi Bengkulu Bakal Buka Balon Anggota DPRD Provinsi Untuk Pemilu 2024

KPU Provinsi Bengkulu Bakal Buka Balon Anggota DPRD Provinsi Untuk Pemilu 2024

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bakal membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024 pada 1 Mei 2023.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 3 /PL.01.4-PU/17/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. DOKUMEN PENGAJUAN
  2. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
  3. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan

Pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

  1. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Untuk waktu pengajuan sendiri sudah ditetapkan pada 1 hingga 13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB saat jam kerja biasa. Sementara untuk hari terakhir 14 Mei 2023, dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Bengkulu Jalan Kapuas Raya No. 82 Kota Bengkulu.

Selain itu, ada juga persyaratan lain untuk Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, meliputi:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Bengkulu  dapat mengajukan bakal calon Anggota

DPRD Provinsi Bengkulu apabila telah:

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik, Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Baca Juga  Sekda Hamka Sabri Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Bandara Fatmawati Bengkulu

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

  1. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1), tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

  1. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
  2. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
  3. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
  4. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Provinsi Bengkulu mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulunya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Berita Terbaru