Pemprov Bengkulu Didukung Tim Saber Pungli Penertiban Kawasan Pantai Panjang

BENGKULU,Beritarafflesia.Com – Terkait dengan pengelolaan kawasan Pantai Panjang, yang terlalu banyak permasalahan dari lahan yang awalnya milik negara dengan status Cagar Alam, berubah menjadi kawasan TWA, saat ini Pemerintah pusat telah menyerahkan HPL Pantai Panjang dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Tim Saber Pungli kembali menggelar rapat, guna membahas rencana aksi di lapangan untuk penataan kawasan Pantai Panjang.

Namun sebelum bergerak, pihak Pemprov dan Saber Pungli tengah merancang Peraturan Gubernur atau surat keputusannya Gubernur, terkait dengan penataan panjang, agar apa yang akan di kerjakan nantinya berbadan hukum yang jelas.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Memastikan Seluruh Jaringan Listrik Provinsi Bengkulu Dapat Maksimal

‘’Langkah awal kita untuk penataan dan penertiban kawasan pantai panjang, dengan penetapan keputusan gubernur untuk zonasi penataan pantai panjang,’’ ungkap Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Kamis 25 Mei 2023.

Selanjutnya, penataan kawasan Pantai Panjang akan ditata berdasarkan zonasi pada kawasan tersebut.

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah menegaskan, jika pihaknya akan mendukung penuh Pemerintah Provinsi dalam menata dan mengelola kawasan Pantai Panjang supaya menghasilkan PAD yang tinggi, guna pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Lakalantas, 6 Orang Meninggal Dunia

‘’Kami dukung penuh Pemprov dalam menata dan menertibkan kawasan Pantai Panjang, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan pribadinya di kawasan Pantai Panjang Bengkulu,’’ tegas Ketua Satgas Saber Pungli.

Berikut permasalahan kawasan Pantai Panjang saat ini:

  1. Penambahan pedagang liar semakin masif
  2. Bangunan pemerintah tidak di gunakan sebagaimana peruntukkannya
  3. Perizinan sewa/pks pedagang dengan Pemerintah Kota tidak sesuai
  4. Pokdarwis tidak melaksanakan fungsinya
  5. Banyak pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki izin ataupun sempadan pantai dan area penggunaan lainnya (APL)
  6. Pelaku usaha di zona area HPL mendirikan bangunan baru tidak memiliki izin ataupun perikatan kerjasama dengan pemerintah provinsi bengkulu
  7. Terjadi pungutan liar atas nama pungutan parkir oleh jukir liar
  8. Penanganan sampah tidak di laksanakan
  9. Kerawanan sosial lainnya(Adv)
Share

Tinggalkan Balasan