Saling Lapor ART dan Korban,Ini  Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Penetapan ART Sebagai Tersangka

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saling Lapor ART dan Korban,Ini  Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Penetapan ART Sebagai Tersangka

Saling Lapor ART dan Korban,Ini  Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Penetapan ART Sebagai Tersangka

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, resmi menetapkan seorang perempuan yang sebelumnya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dari keluarga korban, yakni IO (20), sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Perbuatan IO dianggap telah memenuhi unsur pidana  sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1 ) Jo 76E & ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 ttg Peraturan pemerintah  pengganti UU No 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

Diketahui, IO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Ri, yang merupakan ibu korban. Korban diketahui merupakan remaja pria dan masih berusia dibawah umur (17 tahun) saat kejadian.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR., dalam keterangan rilisnya, Jumat (2/6/2023) menjelaskan, IO ditetapkan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun meski menyandang status tersangka, IO tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga tidak dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Saling Lapor ART dan Korban,Ini  Penjelasan Polda Bengkulu Terkait Penetapan ART Sebagai Tersangka

“Benar IO telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas.

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu AKBP Fahmi Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan, dalam kasus ini, pihak tersangka juga melaporkan korban ke Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Laporan dari ibu korban disampaikan ke Polda Bengkulu pada Bulan Oktober 2022 lalu, sedangkan laporan dari tersangka IO dengan terlapor korban disampaikan ke Polda Bengkulu pada Bulan Desember 2022 lalu. Adapun, dalam laporannya, IO melaporkan anak dari ibu pelapor atas dugaan pemerkosaan.

Baca Juga  Besok Serbuan Pantai Panjang Bersih, Pemprov & Forkopimda Ajak Masyarakat Gotong Royong

“Jadi laporan dari ibu korban dengan terlapor ART ini lebih dulu kita terima dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, telah memenuhi unsur sehingga kita tetapkan IO sebagai tersangka. Sedangkan laporan ART yang disampaikan pada Bulan Desember 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dirreskrimum Polda Bengkulu menambahkan.

Dirreskrimum membenarkan pernyataan Kabid Humas Polda Bengkulu bahwa tersangka IO tidak ditahan dengan alasan karena selama proses penyelidikan kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Selain itu, pihaknya mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dimana tersangka IO saat ini sedang memiliki bayi.

“IO ini menjadi tersangka karena saat kejadian, korban masih berumur 17 tahun 6 bulan, dan saat dilaporkan berumur 17 tahun 11 bulan. Jadi status korban ini masih anak dibawah umur berdasarkan UU,” imbuh Direskrimum.

Adapun, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan dalam pasal 1 ayat (1), “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

“Perlu saya sampaikan, bahwa laporan dari IO saat ini masih tahap penyelidikan dan perkembangannya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” pungkas Dirreskrimum Polda Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Penerjunan Taktis dan Free Fall Latihan Kopassus di Jembatan Layang Danau Dendam
Dengarkan Aspirasi Publik, Kapolda Bengkulu Hadiri Penutupan Lomba Speak Up Challenge “Polri untuk Masyarakat”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:46 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:09 WIB

Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan

Berita Terbaru