DPRD Kepahiang Ikut Soroti Pengembalian Bangkai Mobil Dinas

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kepahiang Ikut Soroti Pengembalian Bangkai Mobil Dinas

DPRD Kepahiang Ikut Soroti Pengembalian Bangkai Mobil Dinas

Kepahiang,Beritarafflesia.Com-Berkenaan dengan kondisi Mobil Dinas (Mobnas) milik Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang yang dikembalikan dalam keadaan kerangka saja, ternyata juga mendapat sorotan juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang.

Ketua Komisi 3 DPRD Kepahiang Ansori menegaskan bahwa sudah selayaknya mobnas yang dikembalikan oleh mantan kabid Disparpora itu menjadi pertanyaan.

Sehingga menurutnya, perkara mobnas itu harus diusut lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.

“Mana mungkin komponen mobnas bisa banyak yang hilang seperti itu jika dirawat dengan baik. Jadi untuk mengetahui kebenarannya, perkara itu wajib diusut oleh pihak APH,” ujar Ansori.

Dikatakan Ansori, jika tidak diusut dengan tuntas dikhawatirkan masyarakat dan publik pasti berpikir yang tidak-tidak.

Bahkan lebih parahnya lagi, amanah peminjaman aset mobnas di Kabupaten Kepahiang kedepannya akan dianggap sepele oleh para pengguna manfaat.

“Jangan sampai aset mobnas yang dipinjamkan nanti tidak dirawat dengan baik oleh pemegangnya. Karena sejak awal diserahkan, pasti ada perjanjian agar mobnas tersebut dapat dirawat dengan baik oleh pemiliknya,” terang Ansori.

Disamping itu Ansori juga menegaskan, jangan hanya mantan kabid pengguna mobil saja yang bertanggungjawab akan hal itu.

Akan tetapi kepala dinas yang bersangkutan yang mengetahui itu juga harus bertanggungjawab.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Dukung Pengerajin Lestarikan Keunggulan yang Berbasis Kearifan Lokal 

Karena menurut Ansori, tanggungjawab ASN yang bekerja di dinas tersebut merupakan tanggungjawab dari pemimpin yang bersangkutan juga

“Sebagai orang yang mempercayai peminjaman randis itu, kepala dinas yang bersangkutan juga wajib bertanggungjawab juga. Namun untuk kabid yang mengembalikan randis itu, sudah tentu bisa dikatakan lalai dalam menjaga mobnas yang dipinjamkan,” tegas Ansori.

Sementara itu disampaikan Kepala Disparpora Kepahiang Teddy Adeba ST, jika saat ini pihaknya masih membahas terkait pengembalian mobnas tersebut. Dimana diterangkannya, mantan kabid yang bersangkutan mengatakan bahwa komponen monas tersebut memang hilang dicuri.

Sehingga jika memang seperti itu, mantan kabid yang bersangkutan wajib ganti rugi.

“Saya sudah memanggil mantan kabid yang bersangkutan, dirinya sampai bersumpah jika komponen mobnas itu hilang dicuri. Sehingga jika memang seperti itu, yang bersangkutan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ucap Teddy.

Teddy juga menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas TGR yang harus di bayar oleh mantan kadis tersebut. Dimana akan dicek terlebih dahulu komponen apa saja yang hilang dan harus diganti

“Jumlah TGR yang harus dikembalikan oleh yang bersangkutan akan dihitung terlebih dahulu oleh tim. Jadi masih menunggu hasil lebih lanjutnya saja,” pungkas Teddy.(Br1)adv
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB