DPRD Kepahiang Ikut Soroti Pengembalian Bangkai Mobil Dinas

Kepahiang,Beritarafflesia.Com-Berkenaan dengan kondisi Mobil Dinas (Mobnas) milik Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang yang dikembalikan dalam keadaan kerangka saja, ternyata juga mendapat sorotan juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang.

Ketua Komisi 3 DPRD Kepahiang Ansori menegaskan bahwa sudah selayaknya mobnas yang dikembalikan oleh mantan kabid Disparpora itu menjadi pertanyaan.

Sehingga menurutnya, perkara mobnas itu harus diusut lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.

ā€œMana mungkin komponen mobnas bisa banyak yang hilang seperti itu jika dirawat dengan baik. Jadi untuk mengetahui kebenarannya, perkara itu wajib diusut oleh pihak APH,ā€ ujar Ansori.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Pastikan Pupuk Subsidi Tersalurkan Tepat SasaranĀ Ā Ā 

Dikatakan Ansori, jika tidak diusut dengan tuntas dikhawatirkan masyarakat dan publik pasti berpikir yang tidak-tidak.

Bahkan lebih parahnya lagi, amanah peminjaman aset mobnas di Kabupaten Kepahiang kedepannya akan dianggap sepele oleh para pengguna manfaat.

ā€œJangan sampai aset mobnas yang dipinjamkan nanti tidak dirawat dengan baik oleh pemegangnya. Karena sejak awal diserahkan, pasti ada perjanjian agar mobnas tersebut dapat dirawat dengan baik oleh pemiliknya,ā€ terang Ansori.

Disamping itu Ansori juga menegaskan, jangan hanya mantan kabid pengguna mobil saja yang bertanggungjawab akan hal itu.

Akan tetapi kepala dinas yang bersangkutan yang mengetahui itu juga harus bertanggungjawab.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Kunjungan Ke BPKDĀ  Tujuan Studi BandingĀ  Serta Mengetahui Kondisi Peningkatan PAD

Karena menurut Ansori, tanggungjawab ASN yang bekerja di dinas tersebut merupakan tanggungjawab dari pemimpin yang bersangkutan juga

ā€œSebagai orang yang mempercayai peminjaman randis itu, kepala dinas yang bersangkutan juga wajib bertanggungjawab juga. Namun untuk kabid yang mengembalikan randis itu, sudah tentu bisa dikatakan lalai dalam menjaga mobnas yang dipinjamkan,ā€ tegas Ansori.

Sementara itu disampaikan Kepala Disparpora Kepahiang Teddy Adeba ST, jika saat ini pihaknya masih membahas terkait pengembalian mobnas tersebut. Dimana diterangkannya, mantan kabid yang bersangkutan mengatakan bahwa komponen monas tersebut memang hilang dicuri.

Sehingga jika memang seperti itu, mantan kabid yang bersangkutan wajib ganti rugi.

Baca Juga  Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tinjau Jembatan Lempuing Yang Rusak Total

ā€œSaya sudah memanggil mantan kabid yang bersangkutan, dirinya sampai bersumpah jika komponen mobnas itu hilang dicuri. Sehingga jika memang seperti itu, yang bersangkutan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),ā€ ucap Teddy.

Teddy juga menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas TGR yang harus di bayar oleh mantan kadis tersebut. Dimana akan dicek terlebih dahulu komponen apa saja yang hilang dan harus diganti

ā€œJumlah TGR yang harus dikembalikan oleh yang bersangkutan akan dihitung terlebih dahulu oleh tim. Jadi masih menunggu hasil lebih lanjutnya saja,ā€ pungkas Teddy.(Br1)adv
Share

Tinggalkan Balasan