Gubernur Rohidin Ingatkan, ASN Yang Jadi Anggota KPU Agar Tidak Ada Gaji Ganda

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan agar tidak ada gaji ganda. Sesuai regulasi untuk 2 ASN ini, maka diberhentikan sementara sebagai ASN selama menjadi komisioner,Kamis,(28/9/2023)

“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin. 

2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner. 

“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10. 


“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin. 

Baca Juga  Recana Kunjungan Presiden RI Akan Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau

2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner. 

“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10. 

Ia menjelaskan untuk Dedi Mulyadi di Bengkulu Utara merupakan guru di salah satu SMA. Lalu, Sukardi yang jadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah adalah PNS sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. 

“Saat ini masih koordinasi terkait bahan itu, 2 ASN ini mereka belum memegang petikan keputusan pengangkatan mereka, sementara di kita itu jadi dasar pemberhentian sementara mereka,” jelas Sudibyo.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fokus Bantu Rakyat, Pemprov Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Gelar Sarasehan Perekonomian, Pemprov Bengkulu dan Bank Indonesia Sinergi Perkuat Moneter dan Fiskal
Sinergi Pemprov dan Ombudsman RI untuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan, Hadiri  Takziah Malam Ketiga Almarhumah Anita Andriani
Perkuat Sinergi Publikasi Pemasyarakatan, Lapas Arga Makmur Gandeng Asosiasi Media dan Jurnalis
Dorong Generasi Muda Melek Artificial Intelligence, Pemprov dan Telkom Indonesia Gelar Workshop AI
Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang
Festival Pantai Panjang Semarak Pesisir Bengkulu Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Kawasan Pantai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat, Pemprov Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Gelar Sarasehan Perekonomian, Pemprov Bengkulu dan Bank Indonesia Sinergi Perkuat Moneter dan Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:32 WIB

Sinergi Pemprov dan Ombudsman RI untuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 08:34 WIB

Gubernur Helmi Hasan, Hadiri  Takziah Malam Ketiga Almarhumah Anita Andriani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:27 WIB

Perkuat Sinergi Publikasi Pemasyarakatan, Lapas Arga Makmur Gandeng Asosiasi Media dan Jurnalis

Berita Terbaru