Gubernur Rohidin Ingatkan, ASN Yang Jadi Anggota KPU Agar Tidak Ada Gaji Ganda

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan agar tidak ada gaji ganda. Sesuai regulasi untuk 2 ASN ini, maka diberhentikan sementara sebagai ASN selama menjadi komisioner,Kamis,(28/9/2023)

“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin. 

2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner. 

“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10. 


“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin. 

Baca Juga  Lepas Kontingen Bengkulu Berlaga ke PON XXI, Sekda Isnan: Junjung Tinggi Sportivitas dan Kekompakan Tim

2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner. 

“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10. 

Ia menjelaskan untuk Dedi Mulyadi di Bengkulu Utara merupakan guru di salah satu SMA. Lalu, Sukardi yang jadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah adalah PNS sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. 

“Saat ini masih koordinasi terkait bahan itu, 2 ASN ini mereka belum memegang petikan keputusan pengangkatan mereka, sementara di kita itu jadi dasar pemberhentian sementara mereka,” jelas Sudibyo.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu
Undangan Pengajian dan Peluncuran Gerakan Nasional Wajib Halal Oktober 2026
Dukung Guru Melek Teknologi AI, Wagub Mian Dorong Bengkulu Harus Sejajar dengan Provinsi Lain
Pemprov dan TNI Matangkan Karya Bakti Skala Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB