Gubernur Rohidin Ingatkan, ASN Yang Jadi Anggota KPU Agar Tidak Ada Gaji Ganda

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan agar tidak ada gaji ganda. Sesuai regulasi untuk 2 ASN ini, maka diberhentikan sementara sebagai ASN selama menjadi komisioner,Kamis,(28/9/2023)

“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin. 

2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner. 

“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10. 


“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin. 

Baca Juga  Dinyatakan Lulus Diksar 81 Satpam, Dapat Arahan Dan Pesan “Jaga Kehormatan Profesi Satpam”

2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner. 

“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu ke 10. 

Ia menjelaskan untuk Dedi Mulyadi di Bengkulu Utara merupakan guru di salah satu SMA. Lalu, Sukardi yang jadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah adalah PNS sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. 

“Saat ini masih koordinasi terkait bahan itu, 2 ASN ini mereka belum memegang petikan keputusan pengangkatan mereka, sementara di kita itu jadi dasar pemberhentian sementara mereka,” jelas Sudibyo.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026
Safari Ramadan di Rawa Makmur, Helmi Hasan Kucurkan Rp. 50 Juta Untuk Masjid dan Rp.30 M Untuk Jalan Kalimantan
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Gubenur Helmi Hasan Sampaikan Kabar Infrastruktur dan DBH saat Safari Ramadan di Kaur
Gubernur Helmi Hasan Tinjau Pembangunan Jalan Nanjungan–Bintasan–Kembang Sri, Total Anggaran Puluhan Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:22 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi

Senin, 2 Maret 2026 - 12:25 WIB

Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 11:39 WIB

Safari Ramadan di Rawa Makmur, Helmi Hasan Kucurkan Rp. 50 Juta Untuk Masjid dan Rp.30 M Untuk Jalan Kalimantan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Berita Terbaru

BI Bengkulu

BI Bengkulu Buka Layanan Penukaran Uang Terpadu SERAMBI 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:29 WIB