Atasi Konflik Agraria, GTRA Bengkulu Pererat Komunikasi Intensif dan Sinergi Semua Pihak

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Konflik agraria terus menjadi isu kompleks yang melibatkan sektor pertanian, permukiman, dan pengelolaan sumber daya alam. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menegaskan pentingnya komunikasi intensif dan sinergi semua pihak, mulai dari masyarakat, perusahaan, pemerintah, hingga penegak hukum.

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Reforma Agraria di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu siang (24/9/2025).

Helmi menekankan bahwa GTRA harus proaktif menampung aspirasi dan merangkul masyarakat untuk mencegah konflik agraria.

“Biasakan dialog. Orang demo itu karena tidak ada salurannya, jadi harus kita buka dulu, kita undang mereka. Pemerintah yang proaktif, terutama gugus tugas reforma agraria. Jangan menunggu suara masyarakat teriak dulu, baru kita tampung. Di gugus tugas ini semua unsur sudah lengkap, ada pemerintah, kejaksaan, kepolisian, BPN, dan lainnya. Kalau ada indikasi bakal ada konflik, segera rembuk bersama untuk mencari solusinya,” tegas Helmi.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sepanjang 2023–2025 terdapat 16 kasus Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan (GUKP) yang tercatat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Beberapa di antaranya telah berhasil diselesaikan di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga  Wagub Mian Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Antisipasi Lonjakan di Pasar

Kasus-kasus konflik agraria di Bengkulu mencakup okupasi lahan oleh masyarakat, yakni tindakan pendudukan tanah secara fisik tanpa kepemilikan sah, penolakan terhadap pembangunan perkebunan kelapa sawit, tumpang tindih lahan, penelantaran lahan oleh perusahaan, komplain penggantian komoditas, perusahaan yang belum memiliki HGU, pencurian tandan buah segar atau getah karet, serta tuntutan pembangunan plasma masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan status tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu hingga 587 hari.

“Proses evaluasi untuk menetapkan suatu lahan itu terlantar waktunya selama 587 hari. Setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan maupun hak guna usaha, jika dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar,” terang Indera.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, Wakil Ketua I DPRD Teuku Zulkarnain, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Dicky Sondani, serta tim GTRA lainnya.

Pemerintah provinsi berharap langkah koordinasi ini dapat mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria di daerah. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Dorong Penguatan Digitalisasi, TP2DD Gelar Capacity Building Championship 2026
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Dekatkan Pelayanan Ke Rakyat, Helmi Hasan Resmikan Samsat Desa Bengkulu Utara
Pemprov Bengkulu Dorong Petani Kopi Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih
Gubernur Bengkulu Tekankan Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat Perusahaan
Wagub Mian Tinjau Pekerjaan Jalan Napal Putih -Bukit Indah
Puncak HGN di Kepahiang, Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Jasa Guru dan Serahkan Bantuan Rp.1,1 Miliar Untuk PGRI
Gubernur Helmi Hasan Berikan Penghargaan Kepada Para Pemenang Lomba Desa Wisata Tahun 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:18 WIB

Sekda Bengkulu Dorong Penguatan Digitalisasi, TP2DD Gelar Capacity Building Championship 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:06 WIB

Dekatkan Pelayanan Ke Rakyat, Helmi Hasan Resmikan Samsat Desa Bengkulu Utara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong Petani Kopi Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:37 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat Perusahaan

Berita Terbaru