Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Peraturan Walikota Bengkulu Dibatalkan Gubernur

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRafflesia.com, Bengkulu – Berdasarkan berbagai pertimbangan dan banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah, akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.

Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga  Diduga Akibat Malpraktek,Pasien Rumah Sakit Tiara Sela Meninggal Dunia

“Jadi gubernur sebenarnya ingin melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh kabupaten/kota dengan membentuk satu tim dari seluruh kabupaten/kota, untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/kota baik produk hukum berupa Perda, Pergub maupun Perwal,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat.

Untuk saat ini, kata Sekda Hamka, dimulai dengan produk hukum yang dilahirkan Pemerintah Kota salah satunya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut didapati banyak keluhan dari masyarakat, sehingga
setelah dilakukan penelaahan dan kajian dari tim maka Perwal tersebut dibatalkan sesuai kewenangan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“Karena ini ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri kemudian ditelaah oleh Biro Hukum kita, maka atas dasar persoalan itu maka gubernur mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut,” tegas Sekda Hamka.

Lanjut Sekda, sebelumnya gubernur juga telah menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada.

(Mc)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan
Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Buruh Harian Terduga Pengedar Sabu di Rejang Lebong
Kapolres Rejang Lebong Monitoring Karnaval Advansia Temu Tani, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian
Kapolda Bengkulu Silaturahmi ke Kajati dan Teken PKS, Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Kapolda Bengkulu Silaturahmi ke Ketua DPRD Provinsi, Jalin Sinergitas Kamtibmas
Konferensi Pers Kasus 3C, Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Kelawi, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:31 WIB

Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:07 WIB

Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:59 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Buruh Harian Terduga Pengedar Sabu di Rejang Lebong

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Rejang Lebong Monitoring Karnaval Advansia Temu Tani, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian

Berita Terbaru