Bapemperda DPRD Provinsi Uji Banding Raperda Fasilitas Pondok Pesantren ke DPRD Sumsel

Bapemperda DPRD Provinsi Uji Banding Raperda Fasilitas Pondok Pesantren ke DPRD Sumsel

Bengkulu, Beritarafflwsia.com- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH melakukan uji banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pondok Pesantren ke Bapemperda DPRD Sumatera Selatan dan Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga  Prabowo - Gibran Berpotensi Unggul jadi Presiden, Jonaidi SP; Alhamdulillah Pemilu Kali ini Kita Raih Hasil Luar Biasa

Usin mengatakan, Sumatera Selatan telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur nomor 37 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, oleh sebab itu pihaknya melakukan uji banding Raperda.

Baca Juga  Paripurna DPRD, Sampaikan Laporan Tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2022

“Semoga Provinsi Bengkulu memiliki Perda Fasilitasi Pondok Pesantren sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah dalam menumbuh dan kembangkan dengan fasilitasi hingga system pendidikan pondok pesantren,” kata Usin.

Usin menambahkan, Raperda yang dilakukan uji banding nantinya diharapkan menjadi Perda pembentuk jatidiri bangsa dan perisai nilai-nilai keagamaan ditengah era globalisasi saat ini.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan