DPRD Provinsi Bengkulu Ikuti Orientasi Sebelum Jalankan Tugas

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Bengkulu Ikuti Orientasi Sebelum Jalankan Tugas

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Mengawali masa jabatan sebagai anggota dewan periode 2024 – 2029, sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti orientasi pendalaman tugas.

Orientasi dilaksanakan dari tanggal 9 hingga 14 September, oleh Kementerian Dalam Negeri, di Aryaduta Menteng, Jakarta.

Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, mengatakan pelaksanaan orientasi ini untuk pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

“Orientasi ini dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan, dan memiliki makna penting serta merupakan hal wajib dilakukan anggota DPRD sebelum memulai tugasnya,” ungkap Samsu, Kamis (12/9/2024).

Menurut Samsu, kegiatan ini sangat penting dan strategis karena memiliki tujuan mulia untuk setiap anggota legislatif.

Orientasi ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas setia anggota DPRD.

Meski di DPRD Provinsi Bengkulu ada beberapa anggota legislatif yang terpilih kembali.

“Tetapi wajib mengikuti orientasi ini, karena demi kepentingan anggota legislatif itu sendiri sebagai wakil rakyat,” terang Samsu.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016

Orientasi ini selain dari DPRD Provinsi Bengkulu, juga dihadiri DPRD Lampung dan Kalimantan.

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor: 800.2.2-1084, tahun 2024, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, mencakup

  1. Wawasan kebangsaan yang dilandasi pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Sistem Pemerintahan Indonesia
  3. Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. Tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota
  5. Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan dewan provinsi dan DPRD kabupaten/kota
  6. Kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan
  7. Hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota
  8. Kebijakan pembangunan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, dan pangan
  9. Global security problem, environmental ethics, and human silidarity.(BR1)
Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Suharto Sampaikan Hasil Rakor Partai Lalui Reses
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Polda Bengkulu

Kapolda Jabar Pimpin Langsung Pengamanan May Day di Bandung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:28 WIB