Bersaing Ketat, PPDB jalur Zonasi SMA dan SMK Berakhir, Akan Diumumkan 1 Juli, Klik Link di Bawah ini !!

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersaing Ketat, PPDB jalur Zonasi SMA dan SMK Berakhir, Akan Diumumkan 1 Juli, Klik Link di Bawah ini !!

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMA dan SMK  di Provinsi Bengkulu ditutup hari ini, Jumat 28 Juni 2024.

Persaingan  peringkat nilai peserta PPDB jalur zonasi dipastikan akan ketat,hal ini seiring kian banyaknya siswa yang mulai terdepak dari dua sekolah pilihannya. 

Siswa/siswi dapat memantau perangkingannya, pasalnya bisa sewaktu-waktu terdepak pasca berakhirnya pendaftaran PPDB jalur zonasi ini. 

Guna memastikan mereka diterima atau tidak hingga batas akhir pengumuman, dapat dipantau melalui link https://ppdb.bengkuluprov.go.id/

Selanjutnya, siswa/siswi yang diterima pada jalur zonasi  akan  diumumkan pada 1 Juli 2024. Biasanya dilakukan di tiap sekolah. 

Dan mereka dapat melakukan daftar ulang pada 2-4 Juli 2024. 

Sebelumnya, Wakil sekretaris PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu, Novri Kosmeri MPd  mengingatkan  kepada masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA  dengan menggunakan KK menumpang tidak dapat mendaftarkan anak-anaknya dalam PPDB 2024. 

Baca Juga  Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi, Usin Berikan Arahan dan Edukasi ke Ratusan Siswa Bijak Bermedsos

” Saat daftar PPDB Calon peserta didik wajib menggugah  kartu keluarga,  dengan usia minimal setahun. Jika  KK numpang dan belum setahun,  tidak bisa untuk mendaftar, ” katanya. 

Meski begitu, pihaknya melakukan pengecualian jika ada anak yang orang tuanya meninggal dan menumpang KK dengan saudara lainnya. 

“Kecuali memang orang tuanya meninggal, terus anak ini numpang ke  KK famili lain, nanti akan ada surat  yang menyatakan itu dan bisa ditindak lanjuti, ” jelasnya. 

Numpang KK  kerap digunakan oleh oknum  dengan pindah  dalam Kartu Keluarga kerabat atau orang lain yang lamanya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.

Praktik-praktik tersebut kerap ditemui setiap tahunnya, dan sangat merugikan orang lain. 

Selain itu, temuan  KK yang belum setahun pun banyak, dan tertolak oleh sistem. Disdikbud pun menyarankan bagi calon peserta didik yang tertolak alasan KK agar mendaftar ke sekolah swasta. 

” KK dibawah usia setahun, disarankan masuk sekolah swasta,” pintanya.(Br1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB