Cara Membuat Akte Kelahiran di Dukcapil Kota Bengkulu, Begini Prosedur dan Biayanya

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Akte kelahiran memiliki banyak manfaat untuk anak, mulai dari persyaratan untuk masuk sekolah, mengurus beasiswa, pembuatan e-KTP, sampai untuk melamar pekerjaan.

Di Kota Bengkulu, akta kelahiran ini bisa diurus oleh masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Bentiring.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo mengatakan pengurusan akta kelahiran ini tidak memerlukan waktu lama, hanya butuh 1 hari kerja.

Baca Juga  Pemdes Pematang Donok Poto Bersama Dengan Kepala Dinas PMD di Kawasan Wisata

Masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, dan kemudian menyerahkannya kepada petugas di loket.

Ini persyaratan yang harus disiapkan warga:

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ puskesmas / fasilitas kesehatan / bidan
  1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau mengisi SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami Istri, jika tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan
  1. Fotokopi kartu keluarga saksi
  1. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya
  1. Mengisi SPTJM kebenaran data kelahiran apabila tidak ada poin ke 2
  1. Dokumen Perjalanan ( Untuk Orang Asing)
Baca Juga  Gubernur Rohidin Dorong Terwujudnya Revitalisasi Bahasa Daerah Berkelanjutan

Sementara, di kantor Dukcapil, begini prosedur dan mekanisme pembuatan akta kelahiran:

  1. Berkas diterima oleh petugas loket
  1. Berkas dikoreksi oleh Sub Koordinator
  1. Berkas diserahkan kepada operator untuk di input ke sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Pengajuan oleh sub koordinator melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Verifikasi oleh Kepala Bidang Melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Penandatangan Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Akta selesai
Baca Juga  Gubernur Rohidin Dorong Terwujudnya Revitalisasi Bahasa Daerah Berkelanjutan

Widodo juga menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran ini gratis, alias tidak dipungut biaya kepada masyarakat.(BR1)ADV

Share

Tinggalkan Balasan