Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil) telah menerbitkan 118.188 akta kelahiran anak sejak Januari hingga awal September 2024.( Foto dari Sumber Internet )

Disdukcapil) telah menerbitkan 118.188 akta kelahiran anak sejak Januari hingga awal September 2024.( Foto dari Sumber Internet )

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan 118.188 akta kelahiran anak sejak Januari hingga awal September 2024.

Capaian penerbitan akta kelahiran ini telah mencapai 95 persen dari jumlah total 123.382 anak.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo mengatakan, ada beberapa anak yang belum memiliki akta kelahiran yang disebabkan karena saat proses pelayanan keluarga hanya mengurus untuk kartu keluarga (KK).

“Ada juga yang selama ini hanya mengurus KK saja tidak sekaligus dengan KIA dan Akta. Oleh karena itu, kita terus meminta serta menghimbau agar para orang tua bisa mengurus akta kelahiran. Karena hal ini sangatlah penting dalam adminduk,” tuturnya.

Selain menyoal akta kelahiran, saat ini Disdukcapil juga berupaya untuk meningkatkan penerbitan KIA untuk anak di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Gelar Apel Pagi

Upaya-upaya yang dilakukan salah satunya yaitu bekerjasama dengan tim penggerak PKK Kota Bengkulu sebab mereka memiliki anggota yang tersebar di tingkat kecamatan.

Kemudian, pihaknya terus melakukan inovasi agar penerbitan KIA dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sama seperti ketika orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak, maka Dukcapil juga secara bersamaan akan menerbitkan KIA.

Meskipun demikian, dirinya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak berusia dibawah 17 tahun untuk mengurus KIA.

Sebab, terang Widodo, KIA merupakan identitas warga negara Indonesia khususnya bagi anak yang belum wajib memiliki KTP elektronik.

Pewarta : Micel 

Editing  : Win

 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
Lampaui Target, Disdukcapil  Perekaman E-KTP di Kota Bengkulu Hampir 100 Persen
Disdukcapil  Catat 21.943 Warga Kota Bengkulu Telah Gunakan IKD
Dukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman E-KTP Sebanyak Lima Ribu Pemilih Pemula 
Urus Adminduk, Disdukcapil Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi “Slawe”
Disdukcapil Kota Bengkulu Serahkan 50 KTP Elektronik Ke Anak Binaan LPKA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Lampaui Target, Disdukcapil  Perekaman E-KTP di Kota Bengkulu Hampir 100 Persen

Berita Terbaru