Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Waka I DPRD Provini Bengkulu Teuku Zulkarnain

Bengkulu,Beritarafflesia.com,- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu segera mencabut seluruh perizinan operasional perusahaan ritel modern Alfamart yang beraktivitas di wilayah Bengkulu.

Desakan tersebut disampaikan Teuku karena adanya dugaan kuat bahwa perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk armada distribusinya, padahal operasional perusahaan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan industri.

Menurut Teuku, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan besar merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM bersubsidi secara layak.

Ia juga menegaskan bahwa armada milik perusahaan ritel Gerai Alfamart tersebut seharusnya menggunakan BBM solar industri yang telah dikenai pajak sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, armada Alfamart justru kerap mengisi BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Bengkulu demi menghindari kewajiban pajak BBM industri.

“Jika benar perusahaan ini menggunakan solar subsidi untuk operasional industri, maka kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Ini tidak bisa dibiarkan. Saya mendorong Dinas Perhubungan untuk mencabut seluruh izin operasional perusahaan tersebut di Provinsi Bengkulu,” tegas Teuku saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu pagi (15/11/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga memastikan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, harus segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pelaku usaha berskala nasional merupakan pelanggaran serius dan berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas distribusi energi serta keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Provinsi Siap Perjuangkan Aspirasi Para Guru Honorer

“APH harus segera memeriksa, mengusut, dan menindak tegas perusahaan tersebut. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi soal keadilan dan potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Negara kehilangan pendapatan pajak BBM industri, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan jatah BBM bersubsidi karena dipakai oleh perusahaan besar,” ujarnya.

Teuku menekankan bahwa penggunaan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan kegiatan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Jika perusahaan besar dengan kapasitas usaha nasional tetap memanfaatkan BBM subsidi demi menekan biaya operasional, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum dan izin usaha di daerah harus ditinjau ulang.

“Cabut izinnya. Perusahaan Alfamart ini kan bisnis sekala besar, bahkan nasional, tapi minim memberikan kontribusi ke masyarakat., malah hak masyarakat justru mereka renggut,demi untuk menghindari pajak BBM industri. Jadi saatnya perusahaan  harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang timbul. Aparat juga harus mengusut praktik ini sampai tuntas,” tutup Teuku dengan tegas.”(Rian)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan MBLB
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru