Sulawesi,Beritarafflesia.com- M.Sunandar Yuwono atau Bang Sunan Pengacara kondang sekaligus aktifis pengawasan Tipikor ,dan ketua bidang hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia atau Kuasa hukum ahli waris Beta Tjangku sekaligus merangkap Advokasi ( OMBB ) Majelis Pimpinan Nasional )Siap menempuh jalur hukum .Sebagai kepala desa yang menantang kliennya untuk menempuh jalur hukum kini sudah disomasi oleh kuasa hukum ahli waris Beta bin Tjangku (bang sunan)
Sebagai Kepala desa yang menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa. Dan mempunyai kewenangan terhadap kehidupan masyarakat desa,membina ketentraman dan ketertiban masyarakatnya hal tersebut berdasarkan Undang undang nomor 6 tahun 2014, PP no.43, PP,no.47 tahun 2015 tenang perubahan atas PP nomor 43 tahun 2014
Namun apa daya persoalan tanah merupakan hal yang sangat rentan dan rawan , selain itu juga harus hati hati banyak nya calo calo penjual tanah, makin banyak mafia tanah yang jika pemilik tanah nya kurang waspada maka mereka akan gampang merebut tanah tersebut.
Peristiwa mafia tanah ini terjadi di kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan adanya dugaan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan sebagai kepala desa ini terjadi di desa Bila kecamatan dua pitie kabupaten Sidrap Selawesi Selatan
Ketika dimintain pormohonan keterangan surat oleh masyarakat atau kliennya malah menghindar dan menantang untuk menempuh jalur hukum ini karena ada dugaan bahwa Kepala desa tersebut telah membagikan tanah milik ahli waris Beta tjangku (kliennya) kepada pihak lain,dan ada dugaan melibatkan atau bekerjasama dengan oknum Anggota Polisi ,dan oknum tersebut juga diduga telah mendapatkan bagian tanah milik ahli waris Beta Tjangku atau kliennya tersebut.
Diduga bawaha hal ini memang ada persekongkolan atau mufakat jahat PARA MAFIA TANAH untuk merampas tanah ahli waris Beta Tjangku yang dianggap aman.Menindak lanjuti persoalan yang ada diduga kuat oleh oknum kepala desa dan oknum anggota kepolisian dengan merampas hak orang lain dengan melawan hukum maka perbuatan melawan hukum sebagai tersebut dalam Pasal 374 KUHP dengan jabatan yang di milikinya telah menjual atau memindah tangankan kepada saudaranya atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berakibat merugikan kliennya kata Bang sunan (Pengacara ahli waris)Beta bin tjangku
Pengacara kondang yang sudah melanglang buana di bidang pertanahan ini siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata apabila langkah kekeluargaan menemukan jalur buntu pungkasnya. (BR1)