Disdukcapil Kota Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

- Penulis

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meraih predikat sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori baik tahun 2020 dari Kementerian PAN RB dengan nilai indeks pelayanan publik 3,63, Rabu (10/03/2021).

Pengumuman dilakukan serangkaian dengan kegiatan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik unit kerja tertentu di lingkup Pemerintah Daerah yang berlangsung di Jakarta.

Mendapat kabar baik ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengapresiasi capaian kinerja yang diraih Disdukcapil dengan melakukan berbagai inovasi pelayanan dalam memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi dan kependudukan (Adminduk).

Sementara itu, Plt Kadis Dukcapil Nofri Andriyanto mengucap syukur atas penghargaan yang diraih Disdukcapil.

“Alhamdulillah, upaya kami (Disdukcapil) selama ini memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat diapresiasi oleh Kementerian PAN RB,” sampainya.

Upaya nyata yang telah dilakukan menurut Nofri adalah pembenahan kantor dan sistem layanan.

“Alhamdulillah setiap tahunnya kita memberikan inovasi pelayanan untuk masyarakat. Mulai dari KTP antar alamat, aplikasi Slawe, program 3 in 1 duka cita dan baru-baru ini kita meluncurkan program 6 in 1 suka cit serta yang lainnya. Semua inovasi kita lakukan semata-mata hanya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan visi-misi Walikota dan Wawali untuk menghadirkan kebahgiaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Diduga Hilang Kendali, Truk Tanki Tabrak 3 Rumah Warga

Untuk pembenahan kantor, Disdukcapil melakukan upaya dari ketersediaan front office, sistem antrian, ruang tunggu yang nyaman, fasilitas pojok baca, ruang pengaduan, hingga layanan prioritas untuk lansia, disabilitas, ibu habil dan ibu menyusui.

Diakhir, Nofri mengajakan seluruh pegawainya untuk terus meningkatkan kinerja dalam segi pelayanan agar menjadi lebih baik ke depannya.

Untuk diketahui, pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (phr)


 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru