Disetujui DPRD Kota Bengkulu,LKPJ Pelaksanaan APBD 2022 Sah Jadi Perda

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu tahun 2022 disetujui oleh DPRD Kota Bengkulu untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
Pengesahan tersebut ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Dilanjutkan oleh Ketua DPRD Suprianto, Waka I Marliadi, Waka II Alamsyah, dan disaksikan oleh Sekda Arif Gunadi, Sekwan A Gunawan serta sejumlah Kepala OPD Pemkot dan anggota DPRD Kota Bengkulu pada sidang sidang paripurna, Senin (10/7) bertempat di ruang ratu agung.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, karena telah mendukung kinerja Pemerintah Kota Bengkulu, dalam menjalankan program dengan tujuan menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan ini juga, Dedy turut mengapresiasi DPRD Kota Bengkulu yang mana sebagai mitra pemerintah, selalu mendukung berbagai kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Pasalnya, legislatif atau DPRD bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah atau kedudukan lembaga ini sebagai mitra kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di Kota Bengkulu.
“Seperti yang kita ketahui, membahagiakan masyarakat Kota Bengkulu ialah tujuan utama kita semua. Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi atas terciptanya kerjasama yang luar biasa ini. Saya berharap kerjasama ini akan terus terjalin dengan baik dan seluruh program yang kita rencanakan dapat terlaksana serta memberikan kemanfaatan kepada masyarakat,” Tutup Dedy.(BR)adv
Share
Baca Juga  Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu

Tinggalkan Balasan